Solopos.com, SRAGEN — Proses rekapitulasi dan pleno hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Sragen, terhambat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen mencatat terdapat selisih suara di 14 tempat pemungutan suara (TPS) saat rekapitulasi perolehan suara di PPK, sehingga harus dilakukan penghitungan ulang dengan cara membuka kotak suara.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sragen, Raras Multasih Dwi Kristiani, saat berbincang dengan