Soloraya
Jumat, 5 April 2019 - 21:15 WIB

Bawaslu Sragen Panggil Bupati Yuni Terkait Pose Satu Jari Pekan Depan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen akan memanggil dan meminta klarifikasi Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati sebagai terlapor dugaan pelanggaran pemilu pada pekan depan.

Klarifikasi tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan Badan Pemenangan Daerah (BPD) Koalisi Parpol Pengusung calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno (Prabowo-Sandi), Selasa (2/4/2019) lalu.

Advertisement

Yuni dianggap melanggar aturan pemilu karena berpose dengan menunjukkan satu jari saat foto bersama di salah satu acara, Sabtu (30/3/2019) malam lalu. Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sragen, Widodo, saat dihubungi Solopos.com di sela-sela rapat koordinasi dengan Mahkamah Konstitusi di Sukoharjo, Jumat (5/4/2019), mengatakan laporan yang disampaikan koalisi Prabowo-Sandi sudah memenuhi unsur formal dan material.

Dia menjelaskan unsur formal dimaksud yakni ada pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Dia menyebut koalisi Prabowo-Sandi sudah mengajukan dua orang saksi. Sementara bukti materialnya berupa foto Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati yang berpose bersama pimpinan daerah dengan mengacungkan jari telunjuk dalam acara Sosialisasi Partisipatif Pemilu di Alun-alun Sasana Langen Putra Sragen, Sabtu (30/3/2019) lalu.

“Selain unsur formal dan meterial, laporan tersebut juga memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti Bawaslu. Senin [8/4/2019] besok, Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk mencari indikasi arah pelanggaran yang dilakukan Bupati. Apakah pelanggaran pidana pemilu, administrasi, pelanggaran kode etik, atau pelanggaran perundang-undangan lainnya,” ujarnya.

Advertisement

Apa pun pelanggarannya, Widodo menyatakan Bawaslu tetap meminta klarifikasi semua pihak, baik pelapor, terlapor, dan kedua saksi yang ada. Dia mengatakan Bupati sebagai terlapor juga pasti dimintai keterangan terkait maksud mengacungkan jari telunjuk dalam foto bersama itu padahal orang lain di foto itu mengepalkan tangan.

“Kami akan sampaikan surat undangan kepada Bupati untuk hadir ke Bawaslu guna dimintai keterangan. Kalau ada halangan tertentu, Bawaslu yang akan proaktif datang ke Kantor Dinas Bupati,” katanya.

Widodo sempat bertemu Yuni saat ada kunjungan kerja Presiden Joko Widodo di GOR Diponegoro Sragen. Dalam pertemuan tatap muka itu, Widodo menyampaikan rencana Bawaslu Sragen untuk meminta klarifikasi terkait laporan dari koalisi Prabowo-Sandi.

Advertisement

“Saat itu, beliau [Bupati] mengatakan siap memberi keterangan,” ujarnya.

Sekretaris BPD Koalisi Prabowo-Sandi Sragen, Lulik Agus Sulistyanto, mengaku sudah melengkapi laporan ke Bawaslu dengan menyerahkan nama saksi-saksi. Dia mengatakan laporan ke Bawaslu tersebut atas nama BPD Koalisi Prabowo Sandi Sragen karena ada kop surat resminya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif