Soloraya
Jumat, 2 September 2022 - 19:36 WIB

Bawaslu Sragen Temukan 3.855 Nama Ganda di Daftar Keanggotaan Parpol

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perwakilan parpol (kanan) mengikuti rapat koordinasi dengan KPU Sragen terkait dengan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2022 di Hotel Front One Sragen, Jumat (2/9/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen menemukan 3.855 nama ganda dalam keanggotaan internal partai politik dan 56 nama ganda keanggotaaneksternal atau lintas partai politik (parpol).

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen belum berani mengeluarkan data nama ganda dalam proses verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 lantaran kewenangannya ada di KPU pusat.

Advertisement

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, mengungkapkan data nama ganda yang mereka temukan berdasarkan hasil pengawasan manual terhadap data keanggotaan parpol di Sistem Informasi Parpol (Sipol). Ada dua jenis nama ganda, yakni nama ganda internal dan eksternal.

Dia menjelaskan nama ganda internal itu nama ganda yang ditemukan di dalam parpol tertentu. Sedangkan nama ganda eksternal, jelas dia, merupakan nama ganda yang ditemukan di lebih dari satu parpol. Artinya, satu nama ditemukan di lebih dari satu parpol.

Baca Juga: KPU Karanganyar Temukan Indikasi PNS Jadi Anggota Sejumlah Parpol

Advertisement

“Temuan itu kami laporkan ke Bawaslu Jateng. KPU sebenarnya bisa mendeteksi nama ganda itu lewat Sipol. Temuan ini murni dari hasil pengawasan Bawaslu terhadap data yang berupa Excel,” jelasnya saat ditemui Solopos.com di Hotel Front One Sragen, Jumat (2/9/2022).

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sragen, Mukhsin, menyampaikan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 masih berlangsung. Dalam tahapan ini ada tiga jenis data administrasi yang dicermati, yakni nama ganda, pekerjaan, dan usia anggota parpol.

Dia mengatakan tahapan verifikasi ini dilakukan 19 Agustus sampai 3 September 2022. “Kemudian pada Minggu-Senin (4-5/9/2022), KPU melakukan klarifikasi terhadap nama-nama ganda itu untuk datang bersama pengurus parpol terkait ke KPU Sragen. Bila nama-nama itu tidak hadir maka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Mukhsin.

Advertisement

Baca Juga: Nama Dicatut Jadi Anggota Parpol, 17 Warga Mengadu ke Bawaslu-KPU Sragen

Apabila ada satu nama ditemukan di daftar keanggotaan lebih dari satu parpol maka masing-masing parpol membuat pernyataan. Pemilik nama diklarifikasi untuk menentukan keanggotaan parpol mana.

Mukhsin menjelaskan yang memiliki kewenangan untuk mengumumkan jumlah nama ganda, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat itu adalah KPU pusat. KPU Sragen belum boleh mengumumkan karena hanya melaksanakan tugas dari KPU pusat.

“Memang data nama ganda secara internal itu banyak maka perlu ada klarifikasi dengan surat pernyataan pada 4-5 September besok. Data ganda secara eksternal juga ada. Kami akan mengetahui berapa orang yang diundang untuk diklarifikasi KPU pada Minggu besok,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif