SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu. (freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo akan merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Sukoharjo Dwi Setiyono menyebut pada Pemilu 2024, Kabupaten Sukoharjo membutuhkan sebanyak 2.533 Pengawas TPS.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Jumlah tersebut sesuai dengan total TPS di Sukoharjo. Perekrutan akan dimulai pada pekan ketiga Desember 2023 ini.

Pengawas TPS merupakan petugas yang dibentuk Panwaslu Kecamatan untuk membantu Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Pengawas TPS berjumlah 1 orang di setiap TPS yang dibentuk berdasarkan usulan PPL kepada Panwaslu Kecamatan.

Menurutnya, dalam upaya menjaga integritas dan transparasi pemilu, Bawaslu menggarisbawahi pentingnya peran pengawas TPS dalam memastikan pemilu berjalan dengan lancar dan adil.

“Dari sisi hirarki, pengawas TPS ini berada ditingkat paling bawah, tapi mereka memiliki peran kunci dalam memantau proses pemungutan suara dan memastikan tidak ada pelanggaran pemilu,” ujar Dwi, Minggu (10/12/2023).

Tugas dan Wewenang Petugas Pengawas TPS di antaranya adalah mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara dan mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.

Selain itu, mereka juga bertugas menyampaikan keberatan kepada Kelompom Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) saat ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Pengawas TPS juga bertugas menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS.

Dwi Setiyono menyebut rekrutmen pengawas TPS terbuka bagi siapa saja yang berkewarganegaraan Indonesia. Namun, ada syarat-syarat yang juga harus dipenuhi.

Ia memastikan pendaftar pengawas TPS yang terlibat dalam partai politik tidak bisa diterima dalam pendaftaran. Selain itu calon pendaftar pengawas TPS dipastikan tidak memiliki konflik kepentingan dengan peserta pemilu. Namun hingga kini ia belum dapat membeberkan apa saja syarat pendaftar pengawas TPS.

“Selasa depan baru di rakorkan di Jakarta [persyaratan Pengawas TPS]. Paska rakor bisa jadi petunjuk teknisnya baru akan keluar,” bebernya.

Lebih lmajut menurutnya, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo  mendorong warga negara yang peduli terhadap demokrasi untuk mendaftar sebagai pengawas TPS. Sebab, partisipatif aktif masyarakat sangat penting bagi integritas pemilu.

Sebagai informasi, Pemilu dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Bawaslu berkomitmen untuk menjaga pemilu berjalan adil dan transparan. Melalui kerjasama dengan pengawas TPS yang merupakan salah satu kunci dari upaya tersebut.

“Masyarakat bisa selalu memantau media sosial dan halaman website Bawaslu Kabupaten Sukoharjo untuk informasi detail terkait persyaratan dan jadwalnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya