SOLOPOS.COM - Bawaslu Sukoharjo. (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024 masih berlangsung hingga Selasa (14/3/2023). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo mewanti-wanti KPU agar coklit benar-benar dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), bukan pihak lain.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, mengatakan imbauan itu disampaikan melalui surat No.0552/PM.02/K.JT-25/03/2023 tertanggal Jumat (3/3/2023). Pihaknya meminta KPU Sukoharjo memastikan petugas pantarlih melakukan coklit sesuai tugas dan kewajibannya. Tugas tersebut sebagaimana tercantum dalam PKPU 7/2022 dan perubahannya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Melalui KPU Sukoharjo, Bawaslu Sukoharjo berpesan agar pantarlih selalu diingatkan untuk mengecek kelengkapan dokumen, perangkat kerja, serta atribut pantarlih agar selalu digunakan saat bertugas,” kata Muladi, Sabtu (4/3/2023).

Dalam surat imbauan tersebut Bawaslu juga mengingatkan KPU Sukoharjo beserta jajarannya hingga pantarlih, untuk memperhatikan Pasal 488 UU No. 7/2017 tentang Pemilu. UU tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, mengatakan pada Jumat, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Polokarto diketahui melayangkan saran perbaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Polokarto.

Panwascam Polokarto menemukan adanya pantarlih yang diduga melanggar Pasal 19 Ayat (3) huruf ( a ) Peraturan KPU Nomor 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih Penyusunan Daftar Pemilih.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut Panwascam Polokarto dan Panwaslu Desa Polokarto menemukan pendataan 15 KK di TPS 014 Desa Polokarto, 13 KK di TPS 002 Desa Bakalan, dan 14 KK di TP 002 Desa Rejosari melanggar Pasal 19 Ayat (3) huruf ( a ) Peraturan KPU No.7/2022. Dalam pasal tersebut menyebutkan  pantarlih saat melakukan tugas coklit, wajib mencocokkan daftar Pemilih Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-El dan/atau KK.

“Melalui surat saran perbaikan tertanggal 03 Maret 2023, Panwascam Polokarto meminta PPK Polokarto untuk melakukan supervisi dan mencermati kembali proses coklit,” kata Bambang.

Coklit di TPS 014 desa Polokarto, TPS 04 Desa Bakalan, dan TPS 002 Desa Rejosari, perlu dicermati kembali. Dalam surat perbaikan tersebut juga mengimbau agar PPK Polokarto secara berjenjang memberikan instruksi kepada pantarlih TPS 014 melalui PPS Desa Polokarto, Pantarlih TPS 04 melalui PPS Desa Bakalan, Pantarlih TPS 02 melalui PPS Desa Rejosari untuk menindaklanjuti saran perbaikan dengan melakukan coklit ulang.

Sebelumnya, pantarlih TPS 004 Desa Malangan, Kecamatan Bulu, juga diduga tak mematuhi aturan coklit. Panwascam Bulu meminta PPK Bulu dan jajarannya melakukan coklit ulang. Atas saran perbaikan tersebut pada Sabtu (25/2/2023) PPK Bulu dan jajarannya langsung menindaklanjutinya dengan melakukan coklit ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya