Soloraya
Rabu, 8 Maret 2023 - 15:21 WIB

Bawaslu Sukoharjo Minta Parpol Tak Kampanye Sebelum Jadwal Dimulai

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi alat peraga kampanye(JIBI/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo mengimbau partai politik (parpol) tak melakukan kampanye sebelum jadwal dimulai. Imbauan tersebut dilayangkan Bawaslu kepada masing-masing Ketua parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Selasa (7/3/2023).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, meminta parpol melaksanakan kampanye sesuai jadwal yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.3/2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

Advertisement

“Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Tetapi parpol peserta Pemilu 2024 masih diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal,” jelas Muladi kepada Solopos com, Rabu (8/3/2023).

Sesuai PKPU No.3/2022, masa kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara sosialisasi politik hanya boleh dilakukan dengan batasan pada pemasangan dan nomor urut (berisi logo/gambar dan nomor urut parpol). Pendidikan politik hanya boleh dilakukan di internal parpol dengan pertemuan terbatas di dalam ruang tertutup sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat (2) PKPU No. 3/2018.

Minimal sehari sebelum menggelar sosialisasi dan pendidikan politik, parpol yang bersangkutan wajib memberitahu KPU dan Bawaslu. Dalam ketentuan lain, parpol dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri khusus parpol dengan menyebar bahan  kampanye pemilu kepada masyarakat umum.

Advertisement

Hal itu termasuk pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media cetak, elektronik maupun media sosial seperti memuat gambar dan nomor urut partai di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelum masa tenang.

“Dalam pemasangan atau sosialisasi parpol peserta Pemilu 2024 harus berpedoman pada Peraturan Bupati Sukoharjo No. 55/2018 serta peraturan terkait lainnya,” imbau Muladi.

Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 492 UU no.7/2017 tentang Pemilu menyatakan setiap peserta Pemilu dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Advertisement

Bawaslu memastikan jika Parpol melanggar ketentuan tersebut maka dapat dilakukan tindakan penegakan hukum. Baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif