SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki (kiri) dan Dandim 0726/Sukoharjo, Letkol (CZI) Slamet Riyadi. (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menyatakan laporan Dandim 0726/Sukoharjo Letkol (CZI) Slamet Riyadi, atas tudingan pencemaran nama baik dan fitnah melalui alat peraga kampanye (APK) tidak memenuhi syarat formil pelanggaran Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, Rabu (17/1/2024) saat ditanya mengenai kabar kasus tersebut. Sebagai info, Dandim mengaku menjadi korban kampanye hitam (black campaign) setelah fotonya dipasang dalam baliho bersama foto pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Belum diketahui siapa yang memasang baliho tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kami tetap berpegang pada Peraturan Bawaslu untuk memenuhi syarat formil, salah satunya adalah pelapor harus mempunyai hak pilih. Nah, dalam hal ini Pak Dandim kan tidak mempunyai hak pilih, sehingga secara formal laporan itu gugur,” jelas Rochmad.

Namun ia memastikan Bawaslu tetap melakukan penelusuran lebih lanjut. Hal itu sesuai kewenangan dalam dugaan pelanggaran pemilu tentang materi APK. Menurutnya laporan Dandim menjadi dasar bagi Bawaslu untuk menyelidiki, terutama dalam mencari tambahan bukti-bukti baru. Ia tak bisa membeberkan hasil penelusuran itu lantaran masih dalam proses.

Rochmad membeberkan penelusuran APK berukuran 2 x 1 meter persegi itu melibatkan pihak-pihak terkait yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Aparat kepolisian dan kejaksaan menjadi unsur di dalamnya. Ia juga memastikan Bawaslu menerima semua laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu tanpa terkecuali.

“Apakah laporan itu bisa ditindaklanjuti atau tidak, nanti kami jadikan sebagai informasi awal dalam melakukan penelusuran lebih lanjut agar persoalannya menjadi lebih jelas,” terang Rochmad.

Sebelumnya diberitakan Bawaslu Sukoharjo menemukan 3 APK yang memuat foto Dandim yang dikompilasi dengan foto paslon Prabowo-Gibran. Penemuan itu berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu. Sejumlah APK itu terpasang di tengah sawah, dua di antaranya ditemukan di wilayah Kecamatan Bendosari dan satu lainnya di wilayah Kecamatan Sukoharjo.

Rochmad sempat menuturkan pemasangan APK itu menjadi salah satu upaya memecah belah warga di Sukoharjo. Hal itu disampaikannya seusai menerima klarifikasi dari Dandim 0726/Sukoharjo bersama Kapolres Sukoharjo.

Pada bagian lain, Bawaslu Sukoharjo telah menertibkan lebih dari 630 APK yang melanggar. Penertiban dilakukan serentak di 12 kecamatan melalui masing-masing Panwaslu dan sejumlah petugas gabungan, Selasa (16/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya