Soloraya
Selasa, 21 November 2023 - 15:26 WIB

Bawaslu Sukoharjo Setop Penyelidikan Kasus Netralitas ASN SDN Krajan 1

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar unggahan akun @partaisocmed d X (twitter) soal daftar afiliasi ASN SDN di Sukoharjo. (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo telah menelusuri dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di  SDN Krajan 1 Kecamatan Gatak. Berdasarkan kajian hukum, informasi yang disampaikan oleh akun @PartaiSocmed di X (Twitter) pada Kamis (16/11/2023) lalu itu tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Artinya, foto daftar afiliasi politik ASN di SDN Krajan 1 tidak bisa dijadikan barang bukti sehingga kasus tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.

Advertisement

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki, mengatakan pihaknya dan Panwascam Gatak pada Sabtu (18/11/2023) telah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran itu. Ia menyebut kepala sekolah, guru dan karyawan SD Krajan 01 Kecamatan Gatak, Sukoharjo menyatakan tidak pernah membuat dokumen daftar afiliasi pegawai kantor/UPTD/ Sekolah SD Krajan 01 Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo sebagaimana yang diunggah @PartaiSocmed di X pada Kamis pukul 13.59 WIB itu.

“Tentang unggahan dari akun di medsos X itu, tidak ada bukti yang cukup karena tidak adanya subjek yang jelas. Atau informasi yang diberikan tidak jelas atau tidak mendukung. Ini dapat mempengaruhi kemampuan penegakan hukum untuk menetapkan kesalahan seseorang,” jelas Rochmad melalui pesan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Seperti diketahui beredar di sosial media melalui aplikasi X perihal daftar afiliasi pilihan politik aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukoharjo. Dalam unggahan akun @PartaiSocmed tersebut menyertakan tangkap layar daftar nama pegawai SDN Krajan 01 Kecamatan Gatak yang ditutup sensor merah, alamat, hingga kolom perolehan suara. Karena disensor, sehingga tak bisa dibaca nama-namanya.

Advertisement

Rochmad menambahkan pada kasus lain jika bukti tidak cukup, sistem hukum kemungkinan tidak dapat menuntut atau menjatuhkan sanksi hukum kepada seseorang yang diduga melakukan pelanggaran. Dokumen unggahan tersebut terdapat ketidakjelasan subjek atau pelaku. Selain itu juga tidak terdapat adanya penangggungjawab yang jelas (tidak adanya tanda-tangan) sehingga tidak ada yang memerintahkan.

“Bahwa, terlihat kesan dugaan dibuat untuk tujuan fitnah [hoaks] karena diduga diambil atau disebarkan dari hasil printscreen dari alat elektronik [komputer]. Meski demikian, kami tetap mengimbau kepada semua ASN/TNI/Polri agar selalu menjaga netralitas,” katanya.

Sementara ittu, saat dimintai konfirmasi atas unggahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan dengan tegas informasi tersebut tidak benar. Ia memastikan ASN di Sukoharjo netral dan informasi tersebut hoaks.

Advertisement

“Kami tidak ada instruksi pemetaan seperti itu. Kami tegas, tidak ada instruksi apa pun tentang Pilpres dan Pileg, kami netral. Itu hoaks, masyarakat jangan percaya informasi yang seperti itu,” tegas Heru melalui pesan WhatsApp.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif