SOLOPOS.COM - Ilustrasi media sosial (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Untuk mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) beraktivitas di media sosial, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo mempersiapkan patroli siber. Saat ini Bawaslu masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait tim patoril siber tersebut.

Kepala Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, pada Selasa (26/9/2023) menegaskan ASN harus menunjukkan sikap netral tidak hanya pada aktivitas luar jaringan (luring). Tetapi juga harus bijak dan bersikap netral saat bermedia sosial. Ia juga mengimbau ASN untuk tidak menunjukkan gestur, like, subscribe, atau komen yang mengindikasikan keberpihakan pada salah satu peserta Pemilu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurutnya hal tersebut telah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 2/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu yang ditandatangani pada 22 September 2022.

Pengawasan netralitas ASN baik secara luring maupun daring tidak hanya menjadi tugas Bawaslu. Dalam SKB itu disebutkan sinergisitas antara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Bawaslu harus terbangun. Artinya pengawasan netralitas ASN menjadi tugas bersama.

“Sesuai dengan poin kelima SKB, pengawasan bisa dilakukan salah satunya dengan pembentukan satgas pembinaan dan pengawasan netralitas ASN. Tetapi apakah ini menjadi ranah Bawaslu pusat atau ada turunan ke kabupaten/kota? Kami masih menunggu instruksi resmi dari pimpinan kami baik di pusat maupun di provinsi,” jelas Rochmad.

Terkait pengawasan netralitas ASN, Bawaslu akan memaksimalkan upaya-upaya pencegahan, baik dalam bentuk sosialisasi maupun edukasi secara luring maupun daring.

Lebih jauh, Rochmad mengakui indeks kerawanan Pemilu (IKP) Sukoharjo termasuk yang tertinggi hal netralitas ASN. Artinya, potensi terjadinya pelanggaran netralitas ASN di Sukoharjo tinggi.

IKP tersebut menjadi peringatan dini bagi Bawaslu dan seluruh pemangku kepentingan di Sukoharjo untuk melakukan langkah-langkah pencegahan bersama agar pelanggaran netralitas ASN bisa diminimalkan.

“Kami berharap ASN di Kabupaten Sukoharjo bisa bersikap profesional dalam fungsinya sebagai pelayan masyarakat yang bebas dari kepentingan kelompok mana pun,” imbau Rochmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya