SOLOPOS.COM - Para perwakilan warga Dukuh Pagah, Desa Srimulyo, Gondang, Sragen, menunjukkan SPPT yang masih tertuang tunggakan PBB seusai melapor ke Kepala Kejari Sragen, Senin (25/4/2022). (Espos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Bayan Dukuh Pagah, Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang, Sragen, Lagiyono, mengklaim sudah membayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB) warganya. Ia membayarkan PBB itu ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen senilai Rp65 juta pada 4 April 2022.

Namun saat diperiksa di billing online oleh Kepala Desa Srimulyo, Tri Prasetyo, tagihan PBB warga belum terbayarkan dan masih ada tunggakan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Dari pihak BPKPD belum memasukan uang pelunasan saya karena mungkin menunggu nilai denda yang katanya mau dihapus. Saya sudah titip uang Rp65 juta lewat Mas Puji. Itu sudah lunas semua untuk tunggakan PBB sejak 2014. Dulu itu kecil-kecil nilainya sehingga tercecer,” ujar Lagiyono saat dihubungi Solopos.com, Senin (25/4/2022).

Ia tak menjelaskan siapa Mas Puji yang ia titipi uang warga Rp65 juta untuk bayar PBB tersebut.

Baca Juga: Sudah Bayar PBB Kok Masih Ditagih, Warga Gondang Sragen Ngadu ke Kejari

Kades Tri Prasetyo yang dihubungi secara terbisa mengatakan si bayan atau Lagiyono sudah menyanggupi untuk melunasi tunggakan PBB warga. Memang, saat dicek lewat billing online, PBB warga Dukun Pagah belum terbayarkan.

“Masyarakat belum puas karena saat mengecek masih tercantum tunggakannya. Saya akan menegur bayan. Saya tidak tahu kalau warga sampai melapor ke Kejari. Kemarin ramai di masyarakat, infonya dari masyarakat sudah bayar. Saya tanya bayan siap melunasi,” katanya.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat Dukuh Pagah, Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang, soal tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Muncul dugaan penyimpangan dana masyarakat untuk membayar PBB lantaran tagihan itu masih muncul.

Kajari Sragen, Ery Syarifah, melalui petugas Seksi Intel, Sujiyarto, mengaku telah menerima laporan dari warga Dukuh Pagah, Desa Srimulyo, soal PBB. “Laporan warga itu akan segera kami tindaklanjuti,” ujarnya, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Kejari Sragen akan Usut Kasus Tunggakan PBB Warga Srimulyo Gondang

Sebagai informasi, sejumlah warga Dukuh Pagah mempersoalkan tagihan PBB yang mereka terima padahal mereka mengaku selalu taat membayar pajak tahunan itu. Mereka membayar PBB itu lewat bayan setempat. Namun dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) masih tercantum tunggakan PBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya