SOLOPOS.COM - Ilustrasi bayar pajak online (Youtube)

Pemkab Boyolali melayani pembayaran pajak secara online tahun 2018.

Solopos.com, BOYOLALI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali menerapkan pembayaran pajak secara online dengan sistem cashless mulai 2018. Dengan demikian wajib pajak (WP) kian dipermudah dalam urusan pembayaran pajak mereka.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Saat ini sistem pembayaran pajak masih konvensional menggunakan kertas (paperbase). Selain itu, WP juga harus datang langsung ke kantor pelayanan untuk membayar pajak.

Kepala Badan Kuangan Daerah (BKD) Boyolali M. Syawaludin mengatakan perubahan ini merupakan salah satu perwujudan visi Boyolali sebagai smart city.

“Boyolali akan bertransformasi dalam sistem pajak dari paperbase menjadi cashless. Wajib pajak tidak perlu bertemu dengan petugas pajak,” ungkapnya dalam acara gala dinner bersama pengusaha Boyolali di Balai Sidang Mahesa, Kamis (28/12/2017,) sebagaimana disampaikan dalam rilis Pemkab.

Dalam sistem ini perhitungan pajak akan dihitung online dengan pembayaran menggunakan kode bayar melalui teller bank ataupun transfer. Sedangkan bukti bayar secara otomatis akan dikirim melalui email.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah BKD Boyolali, Fara Soraya Devianti menambahkan, sistem pajak ini memiliki banyak manfaat.

“Selama ini pihaknya dalam memberikan pelayanan pajak membutuhkan waktu dan tempat dalam menyimpan berkas arsipnya. Melalui cashless wajib pajak bisa mengakses dengan laptop atau ponsel sehingga bisa menghemat waktu dan tenaga,” terang Fara.

Selain itu, sistem ini juga menyederhanakan bisnis dan ramah lingkungan karena menghemat kertas serta tidak boros waktu dalam mencari arsip di kabinet yang juga boros tempat. “Dalam hal keamanan akan terjamin dan mengurangi resiko kehilangan data,” imbuh Fara.

Untuk mengakses pajak online, WP cukup mengakses alamat https://sipad.boyolali.go.id. Dalam penelusuran solopos.com, laman tersebut memuat 11 jenis pajak meliputi pajak penerangan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak hotel, pajak restoran, pajak minerba, pajak reklame, pajak hiburan, pajak burung walet, pajak buni dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Pada masing-masing menu pajak tersebut disediakan submenu bayar pajak, info pajak, dan kalkulator pajak.

Sementara itu, salah satu pengusha restoran asal Boyolali, Gandung mengaku mendapat kemudahan dengan adanya sistem pembayaran pajak online ini. “Yang jelas akan lebih mudah karena tidak perlu lagi harus ke kantor bayar pajak. Kalau pas ke bank mengurus sesuatu, bisa sekaligus bayar pajak lewat transfer,” ujar pemilik restoran The Milk, Sabtu (30/12/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya