Soloraya
Rabu, 22 Mei 2024 - 18:27 WIB

Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Jateng Punya Program Spesial Diskon dan Potongan

Brand Content  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala UPPD Samsat Kabupaten Boyolali, Agus Pranoto, ST, MM. (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI — Dalam rangka meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Program Samsat Jateng Spesial Untung 4 Kali Lipat.

Menurut Kepala UPPD Samsat Kabupaten Boyolali, Agus Pranoto, bahwa program ini berlaku untuk seluruh Samsat Jawa Tengah yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2024 dan berlaku mulai tanggal 20 Mei 2024.

Advertisement

Adapun keempat program tersebut adalah Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua baik dari dalam maupun luar Provinsi Jawa Tengah dan berlaku sampai dengan tanggal 19 Desember 2024.

Program kedua adalah Pembebasan Pajak Progresif bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama, khususnya kendaraan roda 4 pribadi.

Advertisement

Program kedua adalah Pembebasan Pajak Progresif bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama, khususnya kendaraan roda 4 pribadi.

Untuk kendaraan roda 2, program ini berlaku bagi kendaraan yang memiliki cc 200 keatas.  Program ini berlaku sampai dengan tanggal 19 Desember 2024.

Sedangkan program ketiga adalah Pemberian Keringanan/diskon Pajak Tahun Berjalan yang diberikan bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu atau tidak mengalami keterlambatan.

Advertisement

Program ini juga berlaku sampai dengan tanggal 19 Desember 2024.  Sedangkan program terakhir adalah Pemberian Keringanan/Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun pertama hingga tahun kelima sebesar 10 s.d. 50%.

Untuk tunggakan tahun 2019, diberikan diskon pokok pajak dan sanksi administrasi sebesar 50%, tunggakan tahun 2020 sebesar 40%, tunggakan tahun 2021 sebesar 30%, tunggakan tahun 2022 sebesar 20% dan tunggakan tahun 2023 sebesar 10%.  Untuk program keempat ini berlaku hanya sampai tanggal 20 Agustus 2024.

Agus menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Boyolali agar memanfaatkan kesempatan emas ini dan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh titik layanan Samsat Boyolali.

Advertisement

Dia juga berharap agar keempat program ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dan meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor serta mengurangi jumlah tunggakan.

Masyarakat yang memanfaatkan program Samsat Jateng Spesial 4 Kali Untung, akan selalu menjadi masyarakat yang beruntung, tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif