SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Puluhan siswa SMKN 2 Klaten tidak diperkenankan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk satu mata pelajaran dikarenakan belum melunasi sumbangan pengembangan pendidikan (SPP) dan daftar ulang, Kamis (18/7/2013).

Salah seorang siswa yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan terdapat 10 siswa yang dikeluarkan dari kelasnya sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, puluhan siswa dari beberapa kelas lain juga dikeluarkan dari KBM pada mata pelajaran pertama.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kebetulan saya belum lunas SPP bulan Agustus. Tapi teman-teman ada yang belum lunas dari Januari. Mereka juga belum melunasi biaya daftar ulang dan LKS [lembar kerja siswa]. Saat itu harusnya kami ikut Mata Pelajaran Perbengkelan di kelas, tetapi pak guru malah meminta kami keluar. Kami baru bisa masuk kelas untuk jam pelajaran berikutnya,” ujarnya kepada Solopos.com, Kamis.

Dia mengaku sudah memberitahu orang tuanya perihal belum lunasnya SPP hingga Agustus. Kendati demikian, saat ini orang tuanya belum memiliki uang untuk melunasinya.

“Ibu sudah memberitahu kalau SPP bulan Agustus itu akan dilunasi setelah dapat arisan,” ujarnya.

Siswa lain yang juga tak ingin disebutkan namanya mengaku belum melunasi biaya SPP untuk dua bulan dan biaya daftar ulang. Menurutnya, orang tuanya belum memiliki uang karena sudah telanjur digunakan untuk kebutuhan lain.

“Kata ibu, uangnya sudah habis untuk biaya wisuda kakak. Jadi pembayaran SPP saya harus ditunda dulu,” paparnya.

Anggota Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (Formas Pepak) Klaten, Abdul Muslih, menyesalkan adanya larangan siswa mengikuti KBM hanya karena belum lunas biaya pendidikan. Dia menganggap tindakan guru yang mengeluarkan siswa dari KBM itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Itu melanggar HAM. Mendapatkan layanan pendidikan adalah hak seorang anak. Jangan sampai hak itu tidak terpenuhi hanya karena belum lunas biaya pendidikan yang semestinya dibebankan kepada pemerintah dengan bantuan orang tua siswa,” tandas Muslih.

Menanggapi hal itu, Kepala SMKN 2 Klaten, Wardani, saat dihubungi melalui telepon genggamnya membantah jika sekolah mengambil kebijakan yang merugikan siswa. Dia mengaku tak pernah menginstruksikan guru mengeluarkan siswa dari KBM hanya karena belum melunasi biaya pendidikan.

Melalui guru, Wardani memang memerintahkan siswa memberitahu orang tua perihal keterlambatan pelunasan biaya pendidikan. Akan tetapi, pemberitahuan kepada orang tua siswa itu bisa dilakukan sepulang sekolah, tanpa harus mengeluarkan siswa saat KBM berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya