Soloraya
Rabu, 30 Mei 2012 - 15:40 WIB

BBM BERSUBSIDI: Pemkab Tunggu Juknis

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

KLATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menunggu turunnya petunjuk dan teknis (juknis) kebijakan pemerintah pusat yang melarang penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan dinas.
Advertisement

Kepala Bidang Aset Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, Hari Mursito, mengatakan Pemkab Klaten belum mengambil langkah untuk menyikapi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang lima jurus hemat energi yang dibacakan pada Selasa (29/5/2012) malam. Sebagai unsur pemerintah daerah, pihaknya akan melaksanakan kebijakan yang dibuat pemerintah pusat tersebut setelah menerima juknis. “Bagaimanapun juga lima jurus penghematan energi itu harus didukung karena itu kebijakan dari pemerintah pusat. Tetapi sejauh ini kami belum membahas hal ini karena belum ada juknis,” terang Hari, Rabu (30/5/2012).

Bidang Aset mencatat terdapat 3.215 kendaraan dinas yang dimiliki Pemkab Klaten. Ke-3.215 kendaraan dinas tersebut terdiri atas 2.844 unit kendaraan dinas roda dua, 313 unit kendaraan roda empat, 49 unit kendaraan dinas roda enam atau lebih seperti truk atau bus dan sembilan unit kendaraan roda tiga. Pengelolaan aset kendaraan dinas tersebut dipegang langsung masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Sebagian kendaraan tersebut sudah tidak digunakan karena sudah usang dan belum dihapus dari neraca kekayaan aset. Tercatat 124 unit kendaraan dinas roda dua dan 31 unit kendaraan roda empat yang pengadaannya sebelum tahun 1990. “Dulu memang ada rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas dengan CC tertentu, tetapi itu hanya wacana. Pada prinsipnya kami tidak keberatan kalau operasional kendaraan dinas memakai BBM nonsubsidi,” kata Hari.

Advertisement

Pemerintah telah menetapkan lima langkah kebijakan penghematan BBM dan listrik yang akan diterapkan dengan pengawasan ketat. Salah satu langkah itu adalah pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rencananya, pemerintah akan memasang stiker khusus pada kendaraan dinas milik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun BUMD.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif