Soloraya
Jumat, 8 Maret 2019 - 11:15 WIB

Bea Cukai Serahkan Senpi Ilegal Dari AS Ke Polresta Solo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Surakarta menyerahkan senjata api (senpi) rakitan laras panjang kiriman dari Amerika Serikat (AS) ke Polresta Surakarta, Rabu (6/3/2019).

Senjata api berkaliber 7,62 mm dengan seri 308 tersebut diserahkan ke Polresta setelah satu bulan tidak ada yang mengambil. Kabid Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan senjata api yang belum dirakit tersebut dikirimkan seseorang dari Amerika Serikat dan diterima Kantor Pos sekitar sebulan lalu.

Advertisement

“Jadi barang dalam dua kardus dikirim dari AS ke Kantor Pos Solo atas nama Ronald Amirza pada Januari lalu. Setelah kami tunggu sebulan sesuai aturan, tidak ada yang mengambil dan tidak dilengkapi surat-suratnya,” jelas Gatot kepada wartawan, Rabu (6/3/2019).

Petugas Bea Cukai juga telah melacak alamat tujuan di Jl. Adisucipto No. 4 Solo dengan nama penerima Imam Kuncoro. Akan tetapi nama dalam alamat tersebut fiktif. Kemudian sesuai Undang-undang (UU) Darurat senjata itu diserahkan ke Polresta.

Senjata tersebut dibungkus dua kardus dan masih dalam bentuk terpisah terdiri atas 3 popor, 6 teleskop, magasin, forend, dan lainnya. “Kami sudah menyerahkan dan tinggal kepolisian yang akan melakukan langkah lanjutan,” tutur Gatot.

Advertisement

Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, menjelaskan senjata api rakitan laras panjang dari AS tersebut memiliki kaliber 7,62 mm dengan seri 308. Andi juga mengungkapkan pengirim atau pihak yang mendatangkan senjata seharusnya meminta izin terlebih dahulu melalui Badan Intelijen Keamanan Polri (Baintelkam Polri).

Andi juga mengatakan senjata tersebut tidak dilengkapi surat-surat alias ilegal. Senjata api tersebut bisa menembak target sampai jarak 1 km.

“Senjatanya kalau dirangkai hanya menjadi satu tapi bisa diganti-ganti. Senapan ini senjata target untuk berburu. Senjata ini mematikan. Tembak hewan buruan bisa mati,” ujar Andi.

Advertisement

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, mengatakan penyerahan senjata tersebut sebagai bentuk sinergisitas Polri dan Bea Cukai. Polri dan Bea Cukai berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap pengiriman barang yang masuk ke Indonesia.

Dari pantauan Solopos.com, penyerahan senjata dilakukan sejumlah pejabat dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Solo serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jateng dan DIY. Senjata tersebut diterima Kapolresta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo dan Wakapolresta AKBP Andy Rifai.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif