Soloraya
Rabu, 25 Januari 2012 - 10:21 WIB

BEASISWA SISWA MISKIN: Potong Dana BSM, Kepsek Disemprit

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Eko Medi Sukasto (JIBI/SOLOPOS/dok)

Eko Medi Sukasto (JIBI/SOLOPOS/dok)

KLATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten akan memberikan peringatan kepada setiap kepala Sekolah (Kepsek) yang terbukti melakukan pemotongan dana beasiswa untuk siswa miskin (BSM).
Advertisement

Penegasan itu disampaikan Kepala Inspektorat Daerah Pemkab Klaten, Eko Medi Sukasto kepada Espos, Selasa (24/1/2012). Menurut Eko, Inspektorat Daerah Klaten sudah melakukan klarifikasi kepada sekitar 40 Kepsek di Kabupaten Klaten yang diduga melakukan pemotongan dana BSM. Dari hasil klarifikasi itu, sejumlah Kepsek terbukti melakukan pemotongan terhadap BSM. “Kami merekomendasikan kepada Bupati, agar Kepsek yang bersangkutan mengembalikan dana BSM yang dipotong. Mereka juga sudah diundang oleh Pak Sekda untuk diberi pembinaan belum lama ini,” terang Eko.

Menurut Eko, semua Kepsek yang terbukti melakukan pemotongan dana BSM sudah mendapat sanksi berupa teguran lisan. Sejumlah Kepsek itu, kata Eko, juga diberi catatan karena sudah melakukan pelanggaran yang tidak semestinya dilakukan. Catatan itu selanjutnya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di kemudian hari. “Sanksi tegas secara langsung memang tidak ada. Tetapi, catatan itu memiliki pengaruh dalam pengambilan kebijakan. Kalau memang pelanggarannya berat, mereka bisa menjadi sasaran mutasi kerja,” tegas Eko.

Dengan alasan apapun, kata Eko, Kepsek tidak dibenarkan melakukan pemotongan dana BSM atau melakukan pungutan kepada orangtua siswa. Dia mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten menggencarkan sosialisasi larangan melakukan pemotongan BSM atau pungutan sekolah. Pasalnya, pemerintah sudah mengeluarkan Permendiknas No 60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan SD dan SMP. “Permendiknas No 60/2011 itu harus disosialisasikan kepada semua Kepsek khususnya SD dan SMP. Sekarang sudah ada BOS jadi tidak ada alasan bagi sekolah untuk melakukan pungutan,” tegas Eko.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Purwanto AC mengaku belum bisa memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS yang terlibat dalam praktik pemotongan dana BSM. “Sanksi sesuai dengan rekomendasi dari Inspektorat. Selama ini tidak ada rekomendasi untuk pemberian sanksi kepada Kepsek yang bersangkutan dari Inspektorat. Namun, Kepala Disdik juga berhak memberikan sanksi kepada Kepsek yang terbukti melakukan pemotongan BSM,” terang Purwanto.

JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif