Soloraya
Rabu, 30 Januari 2019 - 15:23 WIB

Beban Kerja Seperti PNS, Guru Honorer di Solo Hanya Terima Rp250.000/Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Ayu Prawitasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO— Meski beban kerja guru PNS dan honorer di Solo sama, 18 jam-24 jam per pekan, namun gaji mereka berbeda. Guru PNS mendapat jutaan rupiah setiap bulan plus tunjangan sertifikasi sementara guru honorer hanya mendapat Rp250.000 per bulan.

Ada pula GTT yang hanya menerima Rp150.000 per bulan. Seorang GTT di sekolah dasar negeri (SDN) di Solo, Ina, mengaku mendapatkan honor Rp250.000 per bulan. Saat sekolah tidak mempunyai dana untuk menggaji guru honorer, Ina hanya mendapat upah Rp100.000 per bulan.

Advertisement

“Saya digaji sekolah, kadang dalam satu bulan saya juga tidak digaji sama sekali. Saya ikhlas karena tujuannya membuat anak pintar,” ujar dia saat ditemui Solopos.com di Sriwedari, Selasa (29/1/2019).

Dalam sepekan Ina dituntut mengajar 24 jam, sama seperti guru lain. “Pihak sekolah meminta mengajar selama 24 jam/pekan. Tetapi, saya dalam satu hari bisa mengajar lima jam di berbagai kelas,” ujarnya.

Ina harus memutar otak untuk mencari pekerjaan sambilan demi mencukupi kehidupannya. “Kalau nominal segitu [Rp 250.000] untuk yang sudah menikah ya bingung. Kebanyakan GTT mempunyai sambilan, entah mereka berjualan atau membuka les,” kata dia.

Advertisement

Hal yang sama dirasakan Sari. Ibu satu anak ini harus memutar otak untuk mencukupi kebutuhan anaknya yang akan menginjak usia taman kanak–kanak (TK). “Saya sudah lima tahun mengabdi di sekolah negeri sebagai GTT. Saya harus memutar otak saya untuk mencukupi kebutuhan anak saya yang akan masuk TK,” ujarnya.

Ia pernah merasakan tidak digaji sekolah selama dua bulan karena sekolah tidak punya dana untuk mengajinya. “Kalau tidak diberi gaji, saya mengandalkan gaji suami saya sebagai tukang ojek online,” kata dia.

Sari berharap pemerintah memerhatikan kehidupan GTT yang upahnya di bawah Upah Minimum Kota (UMK). “Saya upah minimal sesuai dengan standar UMK Solo,” ujar dia.

Advertisement

Berdasarkan PP No. 30/2015, gaji PNS terendah untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun senilai Rp1.486.500. Sementara itu, PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE senilai Rp3.422.100.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif