Soloraya
Kamis, 12 Januari 2012 - 15:28 WIB

Bebas, 8 Eks Legislator Tuntut Pengembalian Uang Pengganti

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PENYAMBUTAN -- Kerabat dan pendukung menyambut para mantan anggota DPRD Sragen yang dibebaskan dari LP Sragen, Kamis (12/1/2012). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

PENYAMBUTAN -- Kerabat dan pendukung menyambut para mantan anggota DPRD Sragen yang dibebaskan dari LP Sragen, Kamis (12/1/2012). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

SRAGEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengeksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) dengan mengeluarkan delapan eks legislator Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD Sragen periode 1999-2004 dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen, Kamis (12/1/2012).
Advertisement

Sementara, penasihat hukum delapan eks anggota Dewan, Muh Ikhwan SH, menyatakan akan menuntut pengembalian uang pengganti senilai Rp50 juta yang dijadikan barang bukti (BB) dalam kasus dugaan korupsi dana purnabakti. Selain itu, Muh Ikhwan juga bakal menuntut kompensasi ganti rugi kepada negara atas penahanan delapan mantan wakil rakyat
selama tujuh bulan lebih di LP.

Setelah berita acara pelaksanaan putusan PK dari MA ditandatangani Kepala Kejari (Kajari), Gatot Gunarto, dua orang jaksa didampingi Muh Ikhwan langsung menuju LP dengan mengendarai mobil yang berbeda, sekitar pukul 12.00 WIB untuk mengeluarkan para mantan terpidana kasus dana purnabakti dari LP. Sesampainya di LP, mereka pun langsung masuk disambut petugas LP untuk melengkapi persyaratan administrasi pembebasan kedelapan orang itu.

Sekitar 30 menit berlalu, delapan politikus dari berbagai partai politik (parpol) itu pun menuju ke ruang jaga untuk menandatangani berita acara khusus. Kendati masih di dalam ruang penjagaan LP, sejumlah anggota keluarga mereka sudah tidak sabar ingin mereka segera keluar. Tak lama kemudian, mereka pun keluar dari LP seraya menyerukan takbir dengan mengepalkan tangan kanan ke atas. “Kami bukan koruptor, tetapi kami korban politik,” suara lantang itu
keluar dari mulut Hery Sanyoto, sambil mengangkat tangannya.

Advertisement

Muh Ikhwan mengikuti dari belakang para eks legislator. “Fokus saya sebagai kuasa hukum akan menuntut pengembalian uang pengganti senilai Rp50 juta yang menjadi BB. Delapan orang klien saya sah menerima dana purnabakti itu berdasarkan putusan MA yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum. Selain itu, saya juga meminta kompensasi ganti rugi atas penahanan delapan klien saya di LP selama hampir delapan bulan,” tandasnya saat ditemui wartawan seusai mengantarkan Saiful Hidayat ke rumahnya.

Soal tuntutan pengembalian uang, menurut Kajari, Gatot Gunarto, masih dipelajari lebih lanjut. Menurut dia, Kejari saat ini tidak memegang uang itu. Untuk tindak lanjutnya, Kajari, bakal berkoordinasi dengan instansi terkait. “Kami masih mempelajari mekanismenya bagaimana. Yang jelas mereka sudah dikeluarkan dulu dari LP,” tambahnya.

JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif