Solopos.com, SOLO — Sebanyak empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Solo memperoleh remisi bebas dalam peringatan ke-76 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Selasa (17/8/2021).
Para WBP Rutan Solo yang bebas telah dibekali berbagai keterampilan selama di Rutan Solo.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Kepala Rutan (Karutan) Solo, Urip Dharma Yoga, melalui Kasi Pelayanan Rutan David Sapto Aji mengatakan empat orang WBP yang bebas merupakan narapidana kasus penganiayaan.
Baca juga: Rutan Solo Disulap Jadi Pabrik Garmen, Begini Tanggapan Menteri Yasonna Laoly
Masa hukuman empat orang itu cenderung pendek dan terpotong remisi sehingga bisa bebas dalam peringatan HUT RI.
“Hari ini kami sudah memberi informasi kepada keluarga supaya bisa menjemput di rutan. Kami berharap para WBP bisa kembali diterima di masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” papar dia, Selasa.
Menyesuaikan Diri
Sementara itu, empat WBP itu telah dibekali berbagai keterampilan berwirausaha selama menjalani masa hukuman. Sehingga, para WBP bisa langsung menyesuaikan diri setelah bebas.
Baca juga: Kasus Covid-19 Turun Signifikan, Wali Kota Solo Gibran Tutup Isoter di STP
Lalu, 150 narapidana mendapat remisi umum berupa pemotongan masa tahanan menyesuaikan lama menjalani masa hukuman. Menurutnya, proses seleksi remisi dilakukan oleh pemerintah pusat karena seluruhnya berbasis online.
“Penyerahan SK remisi secara simbolis oleh Wali Kota Solo kepada dua narapidana yang ikut upacara di Balai Kota Solo,” papar dia.
Ia menambahkan menyambut kemerdekaan, para WBP Rutan Solo menyelenggarakan lomba internal rutan.
Baca juga: Polisi Setop Puluhan Kendaraan di Depan Mapolresta Solo Peringati Detik-Detik Proklamasi