SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN–Semua siswa di 586 sekolah dasar (SD) dan 87 sekolah menengah pertama (SMP) negeri dan swasta di Bumi Sukowati dibebaskan dari segala pungutan sekolah, baik pungutan operasonal, personal maupun pungutan pengembangan. Ketentuan tersebut juga diberlakukan bagi siswa miskin di sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Laporan Panitia Khusus (Pansus) I tentang Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD di Gedung Dewan, Selasa (1/5/2012). Laporan hasil pembahasan Pansus I didahului dengan pernyataan Ketua Pansus I, Sutrisno, dan dilanjutkan laporan anggota Pansus, Gathot Budiarto.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Semua siswa SD dan SMP negeri di Sragen harus bebas dari segala pungutan dalam bentuk apa pun, baik uang pengembangan, biaya personal maupun operasional. Ketentuan itu juga diberlakukan untuk siswa miskin di SMA sederajat. Sedangkan untuk SD/SMP swasta penerima bantuan operasional sekolah (BOS) harus membebaskan biaya operasional bagi siswanya. Namun biaya lainnya, seperti biaya personal dan pengembangan didasarkan pada aturan yang ada,” tegas Sutrisno saat dijumpai solopos.com, seusai laporan Pansus.

Kebijakan pungutan biaya personal dan pengembangan di SD/SMP swasta, kata dia, didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Kepada SD dan SMP. Menurut dia, mestinya Perda ini ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup).

Sutrisno menguraikan ada sanksi tegas yang diatur dalam Perda Pendidikan yang segera ditetapkan itu. Sesuai dengan Pasal 139, lanjut dia, sanksi atas pelanggaran perda ini dilakukan dengan memberikan
teguran secara lisan, tertulis hingga sampai pembekukan kegiatan pendidikan. Tata cara pemberian sanksi, sambungnya, bakal diatur lebih lanjut dalam Perbup.

“Kami atas nama Pansus menyampaikan permohonan maaf karena sejak 3 November 2011 hingga kini baru bisa menyampaikan laporan Pansus. Kami juga mohon maaf bila aspirasi masyarakat dalam public hearing
tidak terakomodasi dalam Perda karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kami berharap setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda bisa membawa dampak positif bagi kehidupan pendidikan di
Bumi Sukowati. Tidak ada lagi masyarakat yang tidak bersekolah hanya karena tidak mampu membayar biaya sekolah,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya