Soloraya
Rabu, 12 Oktober 2022 - 14:17 WIB

Beberapa Guru PPPK Daftar Panwascam, Disdikbud Boyolali Tegas Melarang!

Nimatul Faizah  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Darmanto, saat diwawancara wartawan di kantornya terkait PPK Boyolali mendaftar Panwascam, Rabu (12/10/2022). (Solopos.com/Ni’matul Faizah).

Solopos.com, BOYOLALI – Beberapa guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Boyolali disinyalir mendaftarkan diri sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pemilu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Darmanto, mengimbau para guru PPPK yang mendaftar seleksi Panwascam untuk fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pengajar.

Advertisement

“Ketika nanti mereka harus mendapatkan rekomendasi dari kepala dinas, pasti kepala dinas tidak memberikan rekomendasi,” kata dia kepada wartawan di kantornya, Rabu (12/10/2022).

Darmanto meminta guru untuk tidak setengah-setengah dalam bekerja dan harus total seperti yang telah digaungkan Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, yaitu untuk fokus melangkah bersama, menata bersama, serta penuh totalitas.

Advertisement

Darmanto meminta guru untuk tidak setengah-setengah dalam bekerja dan harus total seperti yang telah digaungkan Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, yaitu untuk fokus melangkah bersama, menata bersama, serta penuh totalitas.

“Guru itu ya memikirkan tugas pokok dan fungsinya saja, mendidik, mengajar siswa, biar Pemilu ada yang mengurusi sendiri,” jelasnya.

Baca juga: Inilah Perbedaan PNS dan PPPK, dari Proses Perekrutan Hingga Gaji

Advertisement

Koordinator di daerah tersebut, lanjut Darmanto, telah ia panggil untuk diedukasi jika dirinya selaku Kepala Disdikbud Boyolali ingin guru total fokus terhadap tupoksi mereka.

“Kayaknya laporan pada saya, mereka sudah mendaftar tapi tidak mengikuti tahapan berikutnya. Enggak tahu ini perkembangannya seperti apa,” jelasnya.

Darmanto menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK masuk ke dalam ASN.

Advertisement

“Artinya sejajar PNS dan PPPK. Aturan yang mengikat PNS juga mengikat PPPK,” kata dia.

Baca juga: Badan Pengawas Pemilihan Umum Ingatkan Politik Uang Embrio Korupsi

Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Boyolali, Muhamad Mahmudi, mengatakan Bawaslu Boyolali pada prinsipnya akan tetap melanjutkan tahapan seleksi Panwascam.

Advertisement

Ia mengatakan pada prinsipnya, bagi pendaftar yang lolos administrasi akan tetap dijadwalkan dalam tes tertulis. Kemudian, pada enam besar calon Panwascam, akan dipetakan siapa pendaftar yang menjadi PPPK.

“Tentunya akan kami perdalam saat wawancara nanti, sol komitmen, waktu, izin, dan lain-lain, pasti akan kami perdalam di sana. Prinsipnya Panwascam ini kan kerja penuh waktu, yang dalam tanda kutip ora nyambi profesi lain. Itu akan jadi pertimbangan serius,” kata dia saat dijumpai Solopos.com di kantornya, Rabu.

Saat disinggung mengenai jumlah pendaftar Panwascam yang berstatus PPPK di Boyolali, Mahmudi mengatakan Bawaslu belum memetakan angkat karena di dalam lamaran pendaftaran tidak menyebut status PPPK.

Baca juga: Ini Hlo, Perincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan Terbaru

“Nanti akan melalui pleno, apakah yang bersangkutan kemudian karena tuntutan institusi lain juga harus total, sedangkan kami juga ada aturan penuh waktu. Jadi nanti akan kami plenokan,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif