SOLOPOS.COM - Petugas Unit Reskrim Polsek Karangmalang, Sragen (kanan), memeriksa salah satu anggota komplotan curanmor di Mapolres Sragen, Selasa (2/5/2023). (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Unit Reskrim Polsek Karangmalang dan Unit Resmob Polres Sragen berhasil menangkap dua pemuda pencuri sepeda motor, Selasa (2/5/2023). Hanya butuh waktu sehari bagi polisi untuk mengungkap kejadian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dukuh Kutorejo, Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang, Sragen itu pada Senin (1/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas, Iptu Ari Pujiantoro, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah ada aduan masyarakat yang kehilangan motor. Seorang petani asal Dukuh Klimput RT 004, Desa Plosokerep, Karangmalang, Saman, 54, mengaku kehilangan motor Yamaha Vega R/4D7 berpelat nomor AD 2585 YE.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Awalnya korban ke sawah untuk mengairi tanaman padinya. Motor diparkir di samping pos kamling Dukuh Kutorejo dengan kondisi kunci kontak masih tergantung di motor. Motor ditinggal korban ke sawah yang berjarak 50 meter. Setelah 15 menit, korban kembali dan mendapati motornya hilang,” ujarnya, Rabu (3/5/2023).

Korban lantas meminta tolong warga sekitar untuk diantar pulang. Sepulangnya di rumah, korban menceritakan kejadian motornya raib kepada saudaranya. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Karangmalang.

“Dari laporan itu Unit Reskrim Polsek Karangmalang dan Resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan. Pada Selasa pukul 10.00 WIB, unit Resmob menerima informasi adanya rencana penjualan motor Yamaha Vega warna biru. Setelah didalami, polisi memancing dengan melakukan transaksi pukul 16.00 WIB di Banaran, Sambungmacan, Sragen,” katanya.

Dengan berpura-pura mau membeli motor itu, polisi bisa menangkap dua orang yang masih satu komplotan pencurian motor, yakni AP dan YE. Setelah diinterogasi polisi, AP mengaku sudah dua kali mencuri motor masing-masing di Ngrampal dan Karangmalang, Sragen. Sementara YE lebih banyak lagi, yakni tiga kali mencuri sepeda motor yakni di Ngrampal dan Karangmalang.

“AP ini baru berumur 23 tahun, warga Kutorejo, Plosokerep, Karangmalang, atau tinggal di sekitar lokasi kejadian. Sedangkan YE, 23, warga Gabus, Ngrampal, Sragen. Untuk melengkapi penyidikan, polisi meminta keterangan dua saksi. Dari tangan pelaku, kami bisa menyita barang bukti berupa motor Yamaha Vega milik korban dan menyita satu motor lagi yakni Honda Beat berpelat nomor AD 6252 ADE,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya