SOLOPOS.COM - Ilustrasi kemiskinan. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGENKementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memiliki data yang berbeda dalam penanggulangan kemiskinan. Dua kementerian tersebut diminta bersinergi dalam penggunaan data kemiskinan sehingga tidak merepotkan pelaksana penanggulangan kemiskinan di daerah.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menyajikan data kemiskinan yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di Sragen dari Kemensos sebanyak 390.840 jiwa. Sedangkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kemenko PMK menyebut data kemiskinan ekstrem di Sragen sebanyak 358.436 jiwa.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Irisan dari dua data tersebut sebanyak 161.335 jiwa. Artinya, warga miskin dalam P3KE yang tidak masuk dalam DTKS sebanyak 197.101 jiwa.

Bupati memetakan permasalahan dalam penanggulangan kemiskinan atas dua data itu. Dia menyampaikan data yang digunakan masih harus divalidasi ulang karena masih ada yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan masyarakat mampu, termasuk dalam data P3KE.

Dia mengatakan pemahaman kriteria kemiskinan ektrem pada petugas verifikasi dan validasi dengan karakter dan budaya masyarakat masih kurang sehingga membutuhkan strategi tepat untuk mengatasinya.

“Data kemiskinan dalam P3KE di Sragen itu sebanyak 91.476 keluarga atau 358.435 orang. Setelah dipadankan dengan nomor induk kependudukan (NIK) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), NIK yang padan dengan data Dispendukcapil sebanyak 307.596 jiwa yang terdiri atas 159.738 laki-laki dan 147.857 perempuan,” kata Yuni, sapaan Bupati.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sragen, Finuril Hidayati, menerangkan DTKS itu merupakan data kesejahteraan sosial yang dikeluarkan Kemenkes dengan ditetapkan lewat Surat Keputusan Mensos setiap bulan. Data P3KE merupakan data kemiskinan ekstrem yang dikeluarkan Kemenko PMK yang bersumber dari pendataan keluarga oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

“Tidak semua DTKS masuk dalam P3KE. Begitu pula data P3KE tidak semua masuk dalam DTKS. Oleh karenanya perlu verifikasi dengan data kependudukan dengan pemadanan NIK,” katanya.

Finuril mengatakan Pemkab Sragen berharap Kementerian dan lembaga di pusat bersinergi untuk memakai data yang mana dalam menyusun kebijakan penanggulangan kemiskinan, yakni pakai DTKS atau P3KE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya