SOLOPOS.COM - Ketua IDI Solo, Muhammad Eko Irawanto saat ditemui di sela-sela kegiatan seminar di Grand Mercure Solo Baru pada Sabtu (10/6/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Di tengah penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Solo berkomitmen menjalankan apa yang menjadi keputusan pemerintah mendatang. Hal itu disampaikan Ketua IDI Solo, Muhammad Eko Irawanto saat menghadiri seminar di Grand Mercure Solo Baru pada Sabtu (10/6/2023).

“Dengan adanya perubahan RUU memang ada konflik baik di pengurus besar dan pengurus cabang. Ada beberapa pasal yang dinilai mengakibatkan peran organisasi profesi berkurang. Dalam beberapa klausul ada yang berbeda dengan UU sebelumnya. Tetapi secara umum RUU ini tidak berpengaruh terhadap doktor secara umum,” beber Eko saat ditemui di sela-sela kegiatan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menurutnya dengan RUU tersebut dokter masih akan melaksanakan tugas seperti biasa. Jika mengalami problem hukum, dokter juga akan mendapat perlindungan. Karena menurutnya selama ini banyak yang mempermasalahkan bagaimana jika doktor terkena masalah hukum apakah akan ada perlindungan atau tidak.

Ia menilai IDI selaku organisasi profesi tetap dilibatkan dalam RUU Kesehatan. Misalnya dalam pengurusan izin praktek dokter, IDI masih dilibatkan untuk memberikan rekomendasi . “Dulunya ada informasi jika Undang-Undang baru tidak melibatkan organisasi profesi,” kata Eko.

Selain itu RUU tersebut akan memudahkan dokter dalam membuka praktik layanan kesehatan. Pasalnya Surat Tanda Registrasi (STR) yang selama ini harus diperpanjang lima tahun sekali akan diubah menjadi sekali seumur hidup. Selama ini dokter banyak terkendala saat harus mengurus STR, lantaran proses penerbitannya tidak cepat.

“Terlepas hasil RUU seperti apa, sebagai warga negara yang baik kami akan menjalankan amanah Undang-undang. Karena perubahan Undang-undang kan dinamis sifatnya. Kami akan menjalankan apapun keputusan pemerintah yang diwujudkan dalam UU Kesehatan,” tegas Eko.

Seperti diketahui puluhan ribu tenaga kesehatan dari berbagai organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin, (5/6/2023). Mereka berasal dari IDI, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Mereka menolak pembahasan RUU Kesehatan di DPR. Omnibus Law tersebut menuai polemik dan penentangan dari tenaga kesehatan, sebab RUU Kesehatan dinilai tidak adil bagi nakes.

Sembilan UU Dicabut

Sementara dikutip dari Kantor Berita Antara, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan, Sundoyo, beberapa waktu lalu mengatakan 13 UU Kesehatan existing terdampak oleh RUU Kesehatan 2023. Sembilan UU akan dicabut dan lainnya mengalami perubahan.

Sundoyo dalam Dialog FMB9 yang mengangkat tema Transformasi Layanan Kesehatan Indonesia: RUU Kesehatan, membeberkan perubahan terjadi lantaran adanya tumpang tindih antara satu UU dengan lainnya. Ia mengatakan RUU Kesehatan merupakan inisiatif dari DPR dengan metode omnibus law. Oleh karena itu, UU Kesehatan dapat memuat substansi baru, mengubah UU yang mirip, serta mencabut UU yang setara.

Beberapa UU yang akan masuk ke dalam revisi UU Kesehatan yang menggunakan mekanisme omnibus adalah UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Selain itu, ada pula UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), UU Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut Sundoyo permasalahan kesehatan di Indonesia yang sangat kompleks membutuhkan solusi yang menyeluruh, mulai dari pemenuhan sumber daya tenaga kesehatan, fasilitas dan infrastruktur, hingga industri farmasi. RUU Kesehatan diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengatur sistem kesehatan Indonesia yang selama ini masih banyak terdapat ketimpangan dan ketidakmerataan dalam akses pelayanan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya