Soloraya
Selasa, 19 Mei 2020 - 17:00 WIB

Begal di Plupuh Sragen Rampok Kerabatnya Dikenal sebagai Muazin di Kampung

Muh Khodiq Duhri  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Paryadi, 49, pelaki begal dimintai keterangan polisi dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Selasa (19/5/2020).

Solopos.com, SRAGEN – Paryadi, 49, warga Dukuh Pelem, Desa Jembangan, Plupuh, Sragen, yang mem-begal kerabatna, Jumat (17/5/2020), dikenal sebagai muazin di kampung.

Dia ditangkap setelah merampas handphone dan uang milik kerabatnya, Jumat (17/5/2020) dini hari. Aksinya ketahuan akibat gelagat mencurigakan yang dilakukannya seusai merampok.

Advertisement

Paryadi beraksi pada Jumat malam dengan merampas uang senilai Rp2,5 juta dan ponsel dari tangan Puji Hastuti, 30, dan Ngatimin, 38. Korban merupakan pasangan suami (pasutri) istri asal Dukuh Duwet, Jembangan, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

Klaster Gowa Positif Covid-19 di Jateng Meningkat, Ganjar Pertimbangkan PSBB

Advertisement

Klaster Gowa Positif Covid-19 di Jateng Meningkat, Ganjar Pertimbangkan PSBB

Kronologi

Paryadi mengadang pasutri yang berniat kulakan sayuran di Pasar Gabugan, Tanon, sekitar pukul 02.20 WIB, menggunakan parang. Dia lalu meminta tas berisi uang tunai Rp2,5 juta dan ponsel yang dibawa Puji Hastuti. Setelah itu, Paryadi melarikan diri ke area persawahan.

Paryadi kemudian pulang ke rumahnya dengan napas tersengal seusai mem-begal kerabatnya di Plupuh, Sragen. Gelagatnya membuat sekelompok pemuda yang sedang meronda curiga.

Advertisement

Bupati Karanganyar: Salat Id Berjemaah Boleh, Tapi Hindari Halalbihalal

Muazin Kampung

Begal di Plupuh Sragen itu kemudian membakar tas milik korban untuk menghilangkan jejak. Dia kemudian pergi ke masjid untuk mengumandangkan azan subuh. Selama ini dia memang dikenal sebagai muazin di kampungnya.

Tetapi kala itu Paryadi tampak gugup hingga salah melafalkan azan. Warga pun mendengar ada kesalahan pada lafal azan yang dikumandangkan Paryadi.

Advertisement

“Menurut penuturan warga begitu, ada yang salah dengan bacaan azannya. Mungkin karena merasa bersalah, gugup atau apa, bacaan azannya jadi ngawur,” ucap Kapolsek Plupuh, AKP Sunarso, dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Selasa (19/5/2020).

Warga yang curiga dengan gelagat Paryadi sempat ingin menghajarnya. Namun, sebelum aksi main hakim sendiri berlanjut, polisi datang untuk mengamankan Paryadi.

Hore! Listrik Gratis Diperpanjang Hingga September 2020

Advertisement

Sempat Mengelak

Di Mapolsek Plupuh, Paryadi sempat mengelak bila ia habis merampas tas dan ponsel milik korban. Namun, setelah ditemukan bukti tas yang habis dibakar dan ponsel milik korban, ia tidak bisa mengelak.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Wakapolres Sragen, Kompol Eko Mardiyanto.

Kepada wartawan, Paryadi mengaku terpaksa mem-begal kerabatnya di Plupuh, Sragen, karena masalah ekonomi. Dia berhenti berjualan buah di Solo akibat pandemi Covid-10. Di sisi lain, dia selalu ditagih angsuran sepeda motor yang terlambat dibayarkan selama tiga bulan.

“Saya diancam akan dilaporkan polisi kalau tidak segera membayar cicilan motor itu,” kata Paryadi.

Jokowi: Pemerintah Tak Pernah Larang Masyarakat Ibadah di Tengah Pandemi Covid-19

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif