Soloraya
Minggu, 5 Agustus 2018 - 18:35 WIB

Begini Aksi Kades Kaloran Sragen Otaki Perampokan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — <a title="Terlibat Perampokan, Kades dan Perdes Sragen Diciduk Polisi" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180803/491/931798/terlibat-perampokan-kades-dan-perdes-sragen-diciduk-polisi-">Kades Kaloran</a>, Kecamatan Gemolong, Sragen, Suraya, menjadi otak perampokan bersama beberapa orang lainnya yang mengakibatkan kerugian korban hingga Rp350 juta di Kudus. Suraya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kudus.</p><p>Informasi yang diperoleh <em>Solopos.com</em>, Suraya yang juga pernah dihukum atas kasus penggelapan mobil beberapa tahun lalu memiliki beberapa kaki tangan untuk melakukan aksi kejahatan itu, salah satunya perangkat Desa Jenalas, Sragen, yang juga ditangkap bersama Suraya. Tak tanggung-tanggung, aksi itu dilakukan di tiga lokasi.</p><p>Dari tiga lokasi itu, baru satu lokasi yang terungkap dengan kerugian korban Rp350 juta. Dalam aksi <a title="Polisi Sita Rp50 Juta dari Kades Sragen Terlibat Rampok" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180805/491/932068/polisi-sita-rp50-juta-dari-kades-sragen-terlibat-rampok">perampokan </a>itu, sang kades diduga tidak ikut berada di lokasi, melainkan mengendalikan melalui telepon.</p><p>Setelah aksinya berhasil, uang senilai Rp350 juta itu dibagi-bagi di antara para pelaku. Saat menangkap Suraya di rumahnya, Jumat (3/8/2018), polisi Kudus dibantu anggota Polsek Gemolong menyita uang senilai Rp50 juta yang diduga bagian atau jatah Suraya dari hasil perampokan itu.</p><p>Selain uang tunai Rp50 juta, polisi juga menyita telepon seluler (ponsel) milik Suraya yang diduga sebagai sarana memandu eksekutor perampokan di lapangan.</p><p>&ldquo;Saat penangkapan Pak Lurah polisi juga menyita uang tunai Rp50 juta,&rdquo; tutur Kapolsek Gemolong, AKP Supadi, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, saat diwawancarai <em>Solopos.com</em> melalui telepon seluler (ponsel), Sabtu (4/8/2018).</p><p>Supadi menerangkan Kades Kaloran dan kaki tangannya diduga melakukan tindak <a title="Kades Terlibat Rampok, Pemkab Sragen Emoh Cawe-Cawe" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180805/491/932081/kades-terlibat-rampok-pemkab-sragen-emoh-cawe-cawe">perampokan</a> dengan modus penggandaan uang di tiga lokasi berbeda di Kudus. Perampokan dengan nilai kerugian Rp350 juta itu baru di satu kejadian (lokasi) dari tiga lokasi.</p><p>Motif tindak perampokan itu menurut Supadi sederhana yaitu bagaimana mendapatkan uang banyak. &ldquo;Awalnya penggandaan uang, tapi eksekusinya sengaja menyuruh orang lain ngerampok. Jadi otaknya [perampokan] ya lurahnya,&rdquo; ujar dia.</p><p>Menurut Supadi, Kades Kaloran adalah residivis kasus penggelapan mobil rental. Dia pernah ditangkap tim Polsek Gemolong dan diproses hukum hingga dijatuhi vonis. &ldquo;Sebelum jadi lurah dia kan residivis. Pernah ditangkap Polsek Gemolong,&rdquo; urai dia.</p><p><br /><br /></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif