Soloraya
Selasa, 5 Juli 2022 - 06:13 WIB

Begini Alasan Penganiaya Nasabah di Wonogiri Divonis 5 Bulan

Luthfi Shobri Marzuqi  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim. (freepik)

Solopos.com, WONOGIRI–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, memvonis tiga terdakwa kasus penganiayaan nasabah bank plecit dengan pidana lima bulan penjara, Kamis (30/6/2022) lalu.

Ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa selama proses persidangan.

Advertisement

Juru Bicara PN Wonogiri, Adhil Prayogi Isnawan, mengatakan, ketiga terdakwa itu terbukti melanggar salah satu alternatif pasal yang didakwakan kepada mereka.

Pada dakwaan pertama, kata Adhil, pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang tindak pengeroyokan.

Sedangkan alternatif dakwaan kedua, ketiga orang itu dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Advertisement

Baca Juga: 3 Penganiaya Nasabah Bank Plecit Wonogiri Divonis 5 Bulan Penjara

Majelis Hakim memilih alternatif pasal dakwaan pertama, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP. Di pasal itu disebut, pelanggar pasalnya diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri hanya menuntut hukuman pidana tujuh bulan penjara kepada masing-masing terdakwa.

Sedangkan dalam sidang putusan, Majelis Hakim PN Wonogiri memvonis dua bulan lebih ringan dari tuntutan JPU.

Advertisement

Ketiga terdakwa itu berstatus pemilik dan karyawan lembaga keuangan nonbank dan nonkoperasi yang dikenal warga sebagai bank plecit. Mereka meliputi Ronald Hutajulu, 38, Nurlela Silaban, 35, dan Simi Anjar Saputri, 45.

Ronald dan Nurlela adalah pasangan suami istri yang bertempat tinggal di Dusun Jatibedug, Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Baca Juga: Kisah Sedih Bakul di WGM Wonogiri: Utang Bank Plecit Gegara Sepi

Sedangkan Simi ialah warga Dusun Jarum, Desa Kayuloko, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

Advertisement

Adhil menjelaskan, vonis lima bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Wonogiri didasari oleh fakta-fakta jalannya persidangan.

Menurut dua, ada hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Dalam hal yang meringankan hukuman terdakwa, antara lain karena ketiga orang tersebut belum pernah dihukum, menyesal dengan perbuatannya dan tak akan mengulanginya lagi, dan berperilaku sopan di persidangan.

Selain itu, saksi sekaligus korban penganiayaan, Rita, juga sudah memaafkan tindakan penganiayaan yang dilakukan Ronald dan sebaliknya, terdakwa telah menyantuni korban yang dianiaya.

Sedangkan hal yang memberatkan hukuman tiga terdakwa antara lain, Rita (korban) terganggu kesehatannya hingga tak dapat masuk kerja selama beberapa hari.

Advertisement

Baca Juga: Rencana Revitalisasi WGM Wonogiri Bikin Waswas Pedagang, Kenapa?

Kemudian, Ronald dan Nurlela yang meskipun mengakui, tapi tidak semua pengakuannya disampaikan.

Lalu yang juga memberatkan adalah, terdakwa ketiga, Simi, tak mengakui perbuatannya.

“Simi sama sekali tidak mengakui perbuatannya. Dakwaannya dibantah semua, dia enggak merasa melakukan kekerasan kepada korban,” ujar Adhil saat ditemui Solopos.com, Senin (4/7/2022).

Namun fakta yang ditemukan, penganiayaan terhadap Rita terjadi di kediaman Simi di Kecamatan Sidoharjo.

Pascaputusan hakim yang memvonis tiga terdakwa dipidana lima bulan penjara, JPU dan terdakwa diberi waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari.

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Wonogiri, Christomy Bonar, menyatakan siap jika pihak terdakwa mengajukan banding.

Bonar, sapaan akrabnya, menyebut proses menuju dan waktu persidangan kepada tiga terdakwa tersebut memakan waktu yang tak sebentar.

Ia mengatakan, pelimpahan berkas dari Kejari Wonogiri ke PN Wonogiri dilakukan pada Jumat (22/4/2022). Selanjutnya, agenda sidang terhadap terdakwa dilakukan pada Rabu (27/4/2022) yang kemudian dilanjut pada Rabu (18/5/2022).

“Rita mengalami memar atau bengkak di bagian kaki. Itu terbukti dari hasil visum et repertum. Sebelumnya, selain luka pada kaki, Rita mengaku sakit pusing dan leher yang digunakan untuk menengok sakit. Tapi keduanya tidak terbukti. Itu salah satu alasan kami menuntut ketiga terdakwa dipidana tujuh bulan penjara. Tapi hakim memiliki penilaian sendiri yang lalu memutuskan vonis yang diberikan kepada masing-masing terdakwa yakni lima bulan penjara,” tuturnya kepada Solopos.com, Jumat (1/7/2022).

Ketiga terdakwa sebelumnya telah menjalani masa tahanan secara sah sejak 15 Februari 2022. Dihitung hingga saat ini, ketiganya telah menjalani masa hukuman empat bulan berjalan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif