Soloraya
Selasa, 1 Februari 2022 - 18:18 WIB

Begini Aturan Karantina Pasien Omicron Sesuai SE Terbaru Wali Kota Solo

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi isolasi. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan surat edaran atau SE terbaru bernomor KS.00.23/420/2022 tentang PPKM Level 2 di Kota Solo yang salah satunya mengatur karantina bagi pasien Omicron. Aturan karantina itu berlaku bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat.

Berdasarkan pencermatan Solopos.com, sesuai SE terbaru Wali Kota Solo itu, apabila ditemukan kasus probable maupun konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun yang tidak bergejala (asimptomatik), pasien wajib melakukan isolasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Advertisement

a. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat – kritis dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

Baca Juga: Waduh! Hasil Uji Sampel 3 Warga Solo Probable Omicron

Advertisement

Baca Juga: Waduh! Hasil Uji Sampel 3 Warga Solo Probable Omicron

b. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit yang penyelenggara pelayanan Covid-19.

c. Kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimtomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, meliputi:

Advertisement

a) usia < 45 tahun;
b) tidak memiliki komorbid;
c) dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya;
d) berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar; dan
e) Ibu hamil dan orang berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Personel Polresta Solo Dites Swab untuk Antisipasi Omicron, Hasilnya?

3 Warga Probable

2) Syarat Rumah :

Advertisement

a) dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
b) ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
c) dapat mengakses pulse oksimeter (alat pengukur kadar oksigen dalam darah).

3) Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10 (sepuluh), maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 (tiga) hari.

d. Bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimtomatik) dan gejala ringan yang tidak dapat memenuhi syarat klinis dan syarat rumah untuk dilakukan isolasi mandiri sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka wajib melakukan isolasi terpusat di tempat yang ditunjuk oleh Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kota Surakarta sesuai rujukan Dinas Kesehatan/Puskesmas.

Advertisement

Baca Juga: Solo Kirim 32 Sampel WGS Pasien Covid-19 ke Lab, Ada yang Omicron?

Seperti diberitakan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, saat ini sudah ada tiga warga Kota Solo yang probable Omicron. Ketiganya adalah pasien positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit Kota Bengawan.

Sampel mereka dikirim bersama 91 sampel lainnya dari RS-RS Kota Solo untuk diuji whole genome sequence (WGS). Dari 91 sampel itu, ada 11 sampel yang probable Omicron dan tiga di antaranya tercatat sebagai warga Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif