Soloraya
Rabu, 15 April 2020 - 13:28 WIB

Begini Awal Mula 2 Mayat di Banyuanyar Solo Bisa Telanjang

Ichsan Kholif Rahman  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi jenazah. (Antara)

Solopos.com, SOLO — Aparat Satreskrim Polresta Solo menetapkan G alias C sebagai tersangka dalam kasus penemuan mayat telanjang di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Mayat pria berinisial SN warga Tangerang dan mayat wanita berinisial TR warga Wonogiri ditemukan telanjang di salah satu rumah kontrakan di Banyuanyar, Kamis (9/4/2020) dini hari.

Advertisement

Dari G, polisi mendapatkan penjelasan tentang sebab dua mayat itu bisa telanjang. Kepada polisi, G mengaku membunuh SN dan TR menggunakan racun tikus.

Racun tikus yang dicampur ke minuman dan diminum SN serta TR memiliki efek rasa panas di tubuh.

Kemunculan Bintang Tsurayya dan Tanda Berakhirnya Wabah Virus Corona

Advertisement

Mula-mula, rasa panas itu dirasakan SN dan mulai melepas seluruh pakaiannya.

Lalu, disusul korban perempuan karena merasakan panas yang sama di tubuhnya.

Afsel Bingung Kasus Infeksi Covid-19 Tak Sebanyak yang Diperkirakan

Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai, Rabu (15/4/2020), menjelaskan G kemudian melarikan diri setelah mengetahui dua orang tersebut tewas. Namun, kepergian G dari lokasi kejadian diketahui warga sekitar.

Advertisement

UPDATE Berita Terbaru Virus Corona di Solo

G ditangkap aparat Polresta Solo di Bandara Adi Soemarmo beberapa jam setelah polisi menemukan dua mayat telanjang di Banyuanyar Solo itu.

Motif

Purbo juga menjelaskan motif tersangka membunuh hanya demi menguasai harta SN yang merupakan korban pria.

Sebelumnya, pelaku dimintai tolong oleh SN untuk mencarikan tanah seharga Rp700 juta.

Advertisement

Berita Kriminal Terbaru

Begitu tahu korban memiliki uang banyak, niat untuk membunuh muncul di benak G.

"Tersangka mengenal korban lelaki sekitar setahun terakhir," ungkap Purbo.

Kumpulan Kisah Misteri, Klik di Sini!

Advertisement

G lalu membeli racun tikus di sekitar pasar Depok. Mula-mula, pelaku meminta korban perempuan, yakni TR, membikin minuman buah-buahan sejenis koktail.

Saat TR lengah, G mencampurkan racun tikus itu ke minuman yang akan diminum SN.

Gejala yang Sering Tak Disadari Pasien Virus Corona

G khawatir TR akan menjadi saksi dalam aksi pembunuhannya.

"Akhirnya, korban perempuan ini juga disuruh minuman bercampur racun tadi seperti yang diminum korban lelaki," terang Purbo.

PT Pan Brothers Boyolali Konfirmasi 1 Karyawan Positif Virus Corona Covid-19

Advertisement

Dalam kasus penemuan mayat telanjang di Banyuanyar Solo itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Demi Rp 1,5 Juta, Pria Ini Jual Pacar & Harus Video Call Pas Lagi Main

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif