SOLOPOS.COM - Warga Pasar Kliwon, Solo, H, ditangkap setelah memukul petugas kepolisian saat terjaring operasi yustisi di Jl Kyai Mojo, Semanggi, Solo, Minggu (23/5/2021). (Istimewa/Polda Jateng)

Solopos.com, SOLO -- Polisi anggota Polresta Solo yang menjadi korban pemukulan oleh HD, pria asal Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, telah mendapat perawatan medis di sebuah rumah sakit di Solo.

Korban kini dalam pemantauan medis oleh petugas rumah sakit setelah dipukul bagian leher dan kepala sebelah kiri oleh HD.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kondisi polisi korban pemukulan itu diketahui saat wartawan mewawancarai Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di ruang kerjanya, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Kapolresta Solo: Warga Yang Pukul Polisi Saat Operasi Yustisi Residivis Perusakan Kafe

Menurut Kapolresta, penyidik menjerat HD dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang ancaman kekerasan dan kekerasan fisik, Pasal 212 KUHP tentang perlawanan petugas kepada polisi yang bertugas secara sah dengan ancaman lima tahun penjara. Pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Solo.

Operasi Yustisi Gabungan

Ade Safri menjelaskan HD sempat menyerempet petugas sebelum akhirnya memukul leher petugas Polresta Solo.

Dia mengatakan saat operasi yustisi gabungan oleh TNI, Polri, dan Satpol PP di Jl. Kyai Mojo, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, pada Minggu (23/5/2021), tersangka melintas di lokasi tidak memakai masker dan helm.

Baca juga: Ini Penyebab Kematian Mahasiswi Asal Bogor di Indekos Jebres Solo

Kemudian, tersangka diminta mengurangi kecepatan dan minggir ke badan jalan untuk diperiksa tapi malah nekat melaju dan menerobos pemeriksaan lapis pertama.

"Lalu, pada pemeriksaan lapis ke dua, pelaku tetap menerobos pemeriksaan. Pada lapis ketiga, tersangka masih tetap tancap gas. Hingga akhirnya, tiga personel kepolisian menghentikan pelaku," ungkap dia.

Menurut dia, tersangka tetap berusaha mengelak dan menyerempet tangan anggota Polresta Solo.

Baca juga: Dampak Aksi Massa Gladak, Kapolresta: Korlap Aksi Akan Dipanggil

“Pelaku langsung berhenti, memukul mengenai leher dan kepala bagian kiri. Pelaku langsung ditangkap petugas,” papar Ade Safri.

Kapolresta Solo mengatakan pelaku juga sempat mengancam dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas.

Menurut Kapolresta, pihaknya telah menyita sepeda motor yang dikendarai pelaku. Kini polisi masih menelusuri kelengkapan sepeda motor milik pelaku yang juga residivis kasus pengrusakan kafe di Solo pada 2014 lalu itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya