SOLOPOS.COM - Puluhan perwakilan RT dan RW Desa Berjo mendatangi kantor Dispermades pada Senin (6/3/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Ancaman demo kembali dilontarkan warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso kepada Bupati Karanganyar. Mereka tidak puas dengan lambatnya Pemkab Karanganyar dalam menyelesaikan polemik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.

BUMDes yang mengelola dua objek wisata besar di Kabupaten Karanganyar, yakni Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda, ini dalam titik nadir.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Berikut ini lini masa perjalanan kasus BUMDes Berjo setelah si kepala desa, Suyatno dan eks Dirut BUMDes, Eko Kamsono, terjerat kasus korupsi yang dihimpun dari pemberitaan Solopos.com.

20 September 2022

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan eks Direktur Utama (Dirut) BUMDes Berjo, Eko Kamsono, atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes. Sepekan setelahnya giliran Kades Suyatno yang ditahan Kejari.

25 Januari 2023

Diduga dana miliaran rupiah dari pengelolaan dua objek wisata hits di Lereng Gunung Lawu tersebut tak jelas pemasukan hingga pemanfaatannya sepanjang 2021-2022. Para ketua RT dan RW Desa Berjo meminta Pemkab mengaudit keuangan BUMDes.

Koordinator RT/RW Berjo, Agil Sugiman, mengatakan pengelolaan keuangan dana BUMDes yang mengelola objek wisata Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog tidak jelas sejak 2021-2022. Tidak ada laporan pertanggungjawaban (LPj) keuangan tersebut. Macetnya kucuran dana bagi hasil ke RT dan RW menjadi akar masalah.

24 Februari 2023

Musyawarah desa digelar dan memutuskan pembubaran kepengurusan BUMDes Berjo. Musdes ini diikuti para ketua RT dan RW, tokoh agama, tokoh pendidikan, karang taruna, Plt Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Musdes tersebut menghasilkan lima poin. Di antaranya membubarkan pengurus BUMDes Berjo dan seluruh karyawan untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan. Pengurus diberikan waktu maksimal hingga 6 Maret 2023 nanti untuk melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes Berjo.

Poin kedua, membubarkan Badan Pengawas BUMDes Berjo. Ketiga, pembentukan pengurus sementara sampai dengan adanya kepala desa definitif. Susunan pengurus sementara terdiri atas Sularno selaku Ketua BUMDes Berjo, Saskia Diyah Qiranti sebagai sekretaris, dan Sukino sebagai bendahara. Sedangkan Badan Pengawas sementara masing-masing Sriyono, Sulardi, dan Sudarko.

Poin keempat, menyampaikan apa yang menjadi kesepakatan Musdes kepada Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Poin terakhir, jika ada perubahan hasil musdes tersebut akan dibahas dalam musdes berikutnya.

1 Maret 2023

Bupati Juliyatmono memerintahkan Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades), dan Bagian Hukum menyelesaikan persoalan itu. Bupati menilai kasus ini perlu dilihat dari sisi hukum, dasar pembentukan kelembagaan, pengelolaan keuangan, serta prosedur digelarnya Musyawarah Desa (Musdes), termasuk siapa penyelenggaranya.

6 Maret 2023

Puluhan orang perwakilan RT dan RW di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar mendatangi kantor Pemkab. Kedatangan mereka untuk mengawal penyelesaian kisruh pengelolaan keuangan di tubuh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.

Mereka mengancam akan menutup seluruh akses objek wisata Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda jika Pemkab tak mampu menyelesaikan persoalan tersebut.

8 Maret 2023

Buntut polemik pengelolaan BUMDes Berjo memberikan ekses negatif. Pengunjung kawasan objek wisata Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda yang dikelola BUMDes Berjo anjlok hingga 50 persen.

Sepinya pengunjung tersebut karena terpaan isu aksi penutupan kawasan objek wisata tersebut. Kabar hoaks ini merebak di berbagai media sosial (medsos) dalam beberapa hari terakhir.

29 Maret 2023

Kisruh pengelolaan BUMDes) Berjo terus bergulir. Warga setempat resmi melayangkan gugatan secara perdata ditujukan kepada Plt Kepala Desa Berjo, Pengurus BUMDes dan Badan Pengawas BUMDes Berjo.

Salah satu poin dalam gugatan yang dilayangkan adalah menuntut agar hasil Musdes pada 24 Februari disahkan dan dituangkan dalam surat keputusan (SK). Warga menyayangkan adanya Musdes kedua pada 10 Maret. Padahal dalam Musdes 24 Februari, telah menghasilkan keputusan pengurusan BUMDes. Yakni Sularno selaku Ketua BUMDes Berjo.

31 Maret 2023

Pengurus BUMDes Berjo ganti melaporkan kasus tersebut ke Polres Karanganyar. Laporan dibuat dengan tuduhan melawan hukum atas dugaan manipulasi data.

Badan Pengawas BUMDes Berjo, Agung Sutrisno, mengaku tak gentar menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan dengan mengatasnamakan warga Berjo. Tak mau kalah, dia melaporkan balik pihak-pihak tersebut ke polisi terkait dugaan manipulasi data.

Pihak dilaporkan di antaranya atas nama Sularno yang mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BUMDes Berjo. Lalu atas nama Firly Erika Safitri sebagai Sekretaris BUMDes Berjo, serta lima ketua RT yang memberikan mandat kuasa hukum untuk melayangkan gugatan perdata.

3 April 2023

Kepala Desa (Kades) Berjo (nonaktif), Suyatno, dijatuhi vonis 4,5 tahun tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain itu terpidana juga diminta membayar uang pengganti Rp525.655.975 subsider 1 tahun kurungan. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (3/4/2023).

Dalam sidang tersebut majelis hakim juga memvonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan untuk eks Direktur Utama BUMDes Berjo, Eko Kamsono. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai sama dengan yang dijatuhkan pada terpidana Suyatno.

4 April 2023

Warga bersama tim kuasa hukum mendatangi DPRD Karanganyar pada Selasa (4/4/2023). Warga wadul ke wakil rakyat terkait kisruh pengelolaan BUMDes Berjo yang berlarut-larut.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya