SOLOPOS.COM - Polisi Sragen menggelar olah TKP kasus ibu membunuh anak kandungnya di Sragen, Selasa (4/10/2022) dini hari. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN—Kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan seorang ibu terhadap anak kandung ini dilakukan lantaran si ibu kesal dan emosional dengan anak laki-lakinya.

Dari rekam jejaknya, ternyata korban pernah tiga kali masuk penjara karena dua kali terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan satu kali kasus perjudian.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Penjelasan itu diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama saat dihubungi Solopos.com di sela-sela kunjungannya di Mapolda Jateng, Selasa (4/10/2022).

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Seksi Humas Polres Sragen, ibu korban, Suwarni, 64, warga Tlobongan RT 022, Desa/Kecamatan Sidoharjo, Sragen, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Sementara korban diketahui anak kandung tersangka bernama Supriyanto, 46, yang bekerja sebagai buruh bangunan yang tinggal satu rumah.

“Dugaan pembunuhan itu dilakukan ibu terhadap anak kandungnya. Ibu itu kesal, kemudian emosional atas perilaku anak kandungnya. Rekam jejak si anak kandung ini ternyata residivis karena dua kali terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan satu kasus perjudian. Ibu ini kesal dengan anaknya yang bikin malu keluarga,” jelas Kapolres.

Piter menerangkan tiga hari sebelum kejadian, korban ini tidak boleh masuk ke rumah sehingga tidurnya selalu di teras beralas tikar. Selama tiga hari itu, kata dia, ibu ini tidak bisa tidur, dongkol, sebel, karena anaknya yang bermasalah.

“Akhirnya si ibu ini memutuskan untuk menghabisi anaknya dengan menggunakan batu di teras itu. Korban dihantam dengan batu oleh ibunya saat kondisi tertidur di teras. Ibu ini juga sempat memukul korban dengan gagang pacul sampai patah. Kemudian anaknya itu dibungkus dengan tikar itu dan rencananya hendak dibuang ke sungai. Tetapi si ibu ini tidak kuat mengangkat akhirnya menghubungi saudaranya. Begitu saudaranya datang, kaget kemudian malaporkan kejadian itu ke polisi,” jelas Piter.

Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro menambahkan kejadian dugaan pembunuhan yang dilakukan seorang ibu terhadap anak kandungnya terjadi Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di Dukuh Tlobongan RT 022.

Dia menyampaikan polisi akan menggunakan Pasal 338 KUHP untuk menjerat tersangka yang juga ibu kandung korban.

“Polisi sudah meminta keterangan tiga saksi yang juga warga sekitar lokasi kejadian. Saksi pertama dihubungi adik korban agar memberitahukan saksi dua untuk datang ke rumah yang juga lokasi kejadian. Dua orang saksi ini datang ke lokasi kejadian. Saksi kedua mengetahui kalau korban sudah dibunuh oleh ibunya. Saksi kedua ini ternyata dimintai tolong ibu korban untuk membantunya membuang jenazah korban ke Sungai Mungkung yang terletak di belakang rumah pelaku,” ujar Ari.

Dia melanjutkan kedua saksi itu ketakutan dan kemudian membangunkan tetangganya dan warga sekitarnya. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Dia menerangkan polisi datang ke lokasi untuk olah kejadian perkara dan mengevakuasi jenazah korban di RSUD Sragen.

Dari lokasi kejadian, kata dia, polisi menemukan barang bukti berupa bongkahan batu cor, gagang cangkul yang patah lantaran diduga digunakan untuk memukul korban, dua buah ponsel, tikar, tali yang digunakan untuk membungkus jenazah korban, dan tangga bambu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya