Soloraya
Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:01 WIB

Bejat! Ayah di Solo 2 Kali Cabuli Anak Tirinya hingga Korban Trauma Berat

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Seorang ayah berinisial FC asal Kecamatan Banjarsari, Solo, tega cabuli anak tirinya, BA, sebanyak dua kali di rumah mereka. Korban BA dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah tiri saat menonton televisi di ruang keluarga.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (26/10/2022), peristiwa itu terjadi pada Juli lalu, bermula saat korban menonton televisi dengan pacarnya di ruang keluarga. Saat itu, pelaku juga berada di rumah.

Advertisement

Sementara ibu korban sedang beraktivitas di luar rumah. Tergiur kemolekan tubuh anak tirinya, FC berupaya melancarkan aksi saat ada kesempatan. Pelaku mengusir pacar korban dari rumah. Saat itu juga pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

“Pelaku berdalih korban sudah berhubungan intim dengan sang pacar. Saat itu, korban masih memakai seragam pramuka. Kemudian, pelaku mengancam korban agar melayani nafsu bejatnya,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat gelar tersangka dan barang bukti kasus ayah cabuli anak tirinya itu di Mapolresta Solo, Rabu.

Keesokan harinya, pelaku kembali mengancam dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Kala itu, ibu korban juga tak ada di rumah. Korban mengalami trauma berat setelah kejadian itu.

Advertisement

Baca Juga: Ayah Korban Pencabulan oleh Bapak Tiri di Solo Tuntut Hukuman Seberat-Beratnya

Korban akhirnya memberanikan diri menyampaikan curahan hati (curhat) kepada pamannya. Mendapat informasi itu, paman korban langsung menghubungi ayah kandung korban yang berada di Tangerang, Banten.

“Ayah kandung korban tidak terima dan melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur ke pihak berwajib. Polisi segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku di rumah,” ujarnya.

Advertisement

Barang bukti yang disita dari kasus ayah cabul anak tirinya di Solo itu berupa pakaian seragam pramuka dan celana dalam korban. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancamana hukuman penjara selama 15 tahun.  Saat ini, kondisi psikologis korban stabil dan sudah beraktivitas sehari-hari.

Baca Juga: Remaja Perempuan 17 Tahun asal Solo Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri

Sementara itu, pelaku FC mengakui dua kali mencabuli anak tirinya di ruang keluarga. Dia bernafsu melihat kemolekan tubuh anak tirinya yang hidup bersamanya di rumah.

FC menikah dengan ibu korban beberapa tahun lalu. Setelah resmi menikah, FC hidup bersama korban dan ibunya. “[Pencabulan anak tiri] dua kali di rumah. Nafsu saja karena tak terlalu puas dengan istri,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif