SOLOPOS.COM - Tersangka kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, MU (kaus warna biru) ditampilkan aparat Polres Wonogiri saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (22/9/2023). (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Kasus persetubuhan anak di bawah umur di lingkungan pendidikan kembali terjadi di Wonogiri. Seorang guru di salah satu SMP swasta di Wonogiri menyetubuhi siswinya sebanyak empat kali di sekolah.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri menetapkan seorang guru salah satu SMP swasta di Wonogiri, MU, sebagai tersangka kasus tindak pidana persetebuhan anak di bawah umur.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Guru pria berusia 45 itu diduga menyetebuhi salah satu siswinya di ruang laboratorium sebanyak empat kali sejak Februari 2023. 

Dia menerangkan kasus itu terungkap dari percakapan di aplikasi WhatsApp (WA) antara tersangka dengan korban berumur 15 tahun yang membahas hal-hal persetubuhan. Percakapan itu diketahui orang tua korban. Atas temuan itu orang tua melaporkan hal tersebut kepada Polres Wonogiri.

“Lagi-lagi, ini kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan guru kepada siswi di lingkungan sekolah. Ini marak terjadi di Wonogiri,” kata Indra kepada wartawan saat konferensi pers di Markas Polres Wonogiri, Jumat (22/9/2023).

Dia menerangkan modus yang dilakukan MU untuk menyetubuhi siswi kelas IX SMP itu dengan cara membujuk dan merayu korban. Tersangka kerap menggunaka bahasa mesra kepada korban dalam di aplikasi percakapan.

Selain itu, MU juga beberapa kali memberikan hadiah barang kepada korban, misalnya cokelat saat Valentine. 

Di hadapan awak media, MU mengaku sebagai guru tiga mata pelajaran, yaitu mata pelajaran teknologi informasi dan komputer (TIK), seni budaya, dan prakarya. MU sudah menyetebuhi korban sebanyak empat kali sejak Februari 2023.

Tersangka menceritakan kedekatan antara dia dengan korban bermula sejak akhir 2022. Saat itu, korban menceritakan kepada tersangka ingin membuat novel. 

Korban sering berkomunikasi dan curhat kepada tersangka soal penulisan novel tersebut. Menurut MU, korban ingin menulis novel dewasa.

Dengan alasan membimbing membuat novel dewasa itu, tersangka merayu korban untuk melakukan persetubuhan agar bisa menjadi inspirasi dalam penulisan novel tersebut. 

“Persetubuhan dilakukan sebanyak empat kali di laboratorium TIK. Korban merasa nyaman dengan saya,” ujar dia.

Atas perbuatan itu, Polres Wonogiri mengenakan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Wonogiri, AKP Untung, menerangkan tersangka ditangkap pada Rabu (20/9/2023) lalu. Polisi mengenakan tersangka dengan UUPA karena menilai hukuman yang diberikan kepada tersangka dalam UU tersebut lebih berat dibandingkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kalau pakai UU TPKS ancaman hukumannya lebih ringan.  Sementara ini kami jerat dengan UUPA,” kata Untung kepada Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya