Soloraya
Kamis, 23 September 2021 - 14:56 WIB

Bejat! Pria 52 Tahun di Karanganyar Cabuli Bocah 7 Tahun Pakai Selang Air

Sri Sumi Handayani  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, (kiri), didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, (kanan), menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pencabulan saat menggelar jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (23/9/2021). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Warga Kabupaten Karanganyar, R, 52, harus berurusan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karanganyar karena tega melakukan perbuatan keji terhadap bocah perempuan, VAP, 7.

Data yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, tersangka dengan korban merupakan tetangga. Rumah tersangka berhadap-hadapan dengan rumah korban. Tersangka tega memerkosa korban saat korban sedang bermain ke rumah tersangka pada Senin (6/9/2021) pukul 18.00 WIB.

Advertisement

Waka Polres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan korban mengalami perbuatan keji di sela-sela tersangka sedang mencuci tikar di depan rumah.

“Korban main ke rumah tersangka lalu terjadi pencabulan. Tersangka memasukkan logam slang air ke alat kelamin korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berdarah. Korban dengan tersangka ini tetangga,” kata Purbo saat menggelar jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (23/9/2021).

Advertisement

“Korban main ke rumah tersangka lalu terjadi pencabulan. Tersangka memasukkan logam slang air ke alat kelamin korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berdarah. Korban dengan tersangka ini tetangga,” kata Purbo saat menggelar jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Terdampak Tol Solo-Jogja di Klaten, Yoni Ternyata Simbol Seks

Setelah kejadian, korban menangis di depan rumah tersangka dan terdengar oleh ibunya, SL, 32, yang sedang memasak di dapur.

Advertisement

Melihat kejadian itu, ibu korban menghubungi suaminya, AS, 36. SL dan AS membawa anaknya ke rumah sakit untuk berobat. Korban mengaku telah mendapat perlakukan keji dari tersangka saat berada di rumah sakit.

“Polisi menerima laporan dari orangtua korban. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (14/9/2021) pukul 17.00 WIB. Kami masih mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan tersangka pernah melakukan tindakan cabul terhadap korban lain. Kalau ada korban lain tentu akan kami tindaklanjuti,” jelas dia.

Baca juga: Bupati Karanganyar Imbau Warga Taat Prokes & Doa Malam Selama Pandemi Covid-19

Advertisement

Polisi memastikan tersangka R tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, selang warna hijau sepanjang 11,2 meter dengan ujungnya logam sepanjang 10 sentimeter, dan tikar warna hijau. R berstatus bapak dua anak, yakni lelaki dan perempuan usia 23 tahun dan 18 tahun.

Saat ditanyai Wakapolres, R mengaku tergoda melakukan perbuatan keji itu karena ada kesempatan. Dia berdalih tidak memberikan iming-iming apapun pada korban agar bermain ke rumahnya.

Rumah tersangka dalam kondisi sepi saat kejadian. Istri dan dua orang anaknya berkerja. R juga menyampaikan kali pertama melakukan perbuatan itu. R dalam kondisi sadar atau tidak mabuk saat melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban.

Advertisement

Baca juga: Kasus Upal Terbongkar, Wong Sragen Tukar Uang Rp1 Juta Asli dengan Rp10 Juta Palsu

“Saya bernafsu. Ini baru kali pertama. Pas saya mencuci tikar pakai semprotan itu. Seketika kepikiran melakukan itu menggunakan selang. Saya tidak berpikir dampak pada dia [korban]. Terjadi langsung begitu saja,” ungkap dia gamblang.

Akibat perbuatan keji tersebut, tersangka dijerat menggunakan Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif