SOLOPOS.COM - Bekas Pabrik Sari Petojo (Espos/Agoes Rudiyanto/dok)

Bekas Pabrik Sari Petojo (Espos/Agoes Rudiyanto/dok)

SOLO--Kalangan DPRD Kota Solo meminta agar eksekutif bisa menahan diri dalam memberikan berbagai izin yang nantinya diajukan, terkait rencana pembangunan hotel di lahan bekas Pabrik Es Saripetojo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Supriyanto, mengemukakan, apapun bentuk pemanfaatan lahan Saripetojo nantinya, harus menunggu terbitnya rencana detil tata ruang kota (RDTRK). Hal itu kaitannya dengan pemberian izin untuk pembangunan di bekas pabrik es tersebut.

“Memang, Pemkot Solo hanya berwenang dalam mengeluarkan perizinan. Sebab, lahan tersebut milik provinsi. Tapi, setidaknya dalam memberikan izin pemanfaatan lahan, Pemkot harus menunggu dulu keluarnya RDTRK. Sehingga bisa dipakai sebagai pegangan untuk mengeluarkan izin,” tegas Supriyanto ketika dihubungi melalui Ponselnya, Kamis (19/4/2012).

Supriyanto menjelaskan keberadaan RDTRK tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) No 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum lama ini ditetapkan. Diungkapkannya, dalam Perda itu disebutkan bahwa wilayah Laweyan di mana lahan Saripetojo berada, masuk dalam kawasan bisnis, namun ada beberapa titik yang merupakan kawasan cagar budaya.

”Terkait hal itu, kami juga mendesak Pemkot segera menyelesaikan penyusunan RDTRK tersebut dan ditarget tahun ini selesai. Saya yakin prosesnya juga tidak akan makan waktu lama, sekitar dua hingga tiga bulan selesai. Dan selama RDTRK belum jadi, berlakukan moratorium (penghentian sementara-red) terhadap perizinan atas pemanfaatan lahan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Solo, Honda Hendarto menegaskan terkait rencana itu Pemkot harus melakukan kajian secara menyeluruh, khususnya melakukan analisis dampak lingkungan dan lalu lintas (Amdal Lalin).
”Kajian Amdal Lalin ini harus meliputi semua aspek, termasuk juga melihat rencana pemerintah yang akan membangun underpass di kawasan itu, agar ke depannya tidak ada kesalahan,” tegasnya.

Selain itu, Honda juga mempertanyakan pembangunan hotel yang menurut rencana bakal dilengkapi dengan pertokoan tersebut.

”Nah, untuk pertokoan ini digunakannya untuk apa? Apakah semacam supermarket atau hypermarket atau bagaimana? Nantinya juga harus jelas pengajuan izinnya. Kalau misalnya nanti ternyata digunakan untuk supermarket atau hypermarket ya jelas tidak boleh, karena di dekat situ kan ada pasar tradisional?” papar Honda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya