Soloraya
Selasa, 25 Agustus 2020 - 08:00 WIB

Bekas Rumah Terpidana Korupsi Djoko Susilo di Manahan Solo Jadi Kantor Rupbasan

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Eks rumah Djoko Susilo di J. Sam Ratulangi, Manahan, Solo, menjadi Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Senin (24/8/2020). (Solopos/Mariyana Ricky PD)

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyerahkan bekas rumah terpidana korupsi simulator SIM, Djoko Susilo, di Jl Sam Ratulangi, Manahan, Solo, ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Senin (24/8/2020).

Bangunan yang tadinya Barang Rampasan Negara itu bakal digunakan sebagai Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, mengatakan rumah tersebut bakal menjadi tempat penampungan barang sitaan KPK maupun kepolisian dari Solo, Sukoharjo, dan Karanganyar.

Advertisement

Karyawan Bank Positif Covid-19, 4 Anggota Keluarganya Di Sukoharjo Ikut Tertular

“Ini sudah mulai aktif digunakan sebagai kantor. Harapannya bisa meningkatkan kinerja. Kalau tempat atau kantornya memadai, pelayanan kepada masyarakat makin bagus,” kata dia kepada wartawan seusai penandatanganan berita acara serah terima (BAST) barang milik negara di Graha Kusuma Manahan, Senin.

Advertisement

“Ini sudah mulai aktif digunakan sebagai kantor. Harapannya bisa meningkatkan kinerja. Kalau tempat atau kantornya memadai, pelayanan kepada masyarakat makin bagus,” kata dia kepada wartawan seusai penandatanganan berita acara serah terima (BAST) barang milik negara di Graha Kusuma Manahan, Senin.

Bekas rumah mantan Kakorlantas Polri yang menjadi terpidana korupsi di Manahan, Solo, itu luas tanahnya 870 meter persegi dengan luas bangunan 440 meter persegi.

Dibuang di Merapi Dan Goa Parangtritis, 2 Jenazah Korban Jagal Kartasura Tak Ditemukan

Advertisement

Aset Lain Djoko Susilo

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan KPK, Brigjen Pol Karyoto, mengatakan bekas rumah terpidana kasus korupsi simulator SIM merupakan rampasan. Saat vonis dibacakan, terpidana wajib membayar uang pengganti.

Underpass Transito Solo Segera Jadi, Warga Khawatirkan Kepadatan Lalu Lintas di Jalan Kampung

Sejumlah barang rampasan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Tapi, ada pula [barang rampasan] yang kemudian dimanfaatkan instansi yang membutuhkan,” ucap Karyoto.

Advertisement

Sebelumnya, eks rumah terpidana korupsi Djoko Susilo yang lain yakni Dalem Priyosuhartan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Sondakan, Laweyan, Solo, juga sudah dihibahkan ke Pemkot Solo.

Gundukan Tanah Dekat Dapur Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Jagal Kartasura Sukoharjo

Aset tersebut resmi menjadi milik Pemkot pada Oktober 2017 melalui surat Kementerian Keuangan no.S-234/MK.6/2017. Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga mendapatkan hibah dari barang rampasan negara, yakni Dalem Joyokusuman.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif