Soloraya
Selasa, 2 November 2021 - 15:08 WIB

Belajar dari Kasus Upaya Pemerkosaan Siswi SMP, Ini Saran Psikolog

Akhmad Ludiyanto  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aplikasi media sosial (Freepik)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kasus percobaan pemerkosaan yang menimpa siswa SMP asal Sukoharjo oleh pelaku yang baru dikenal lewat media sosial Facebook menjadi perhatian publik. Dari kasus ini bisa dipetik pelajaran bahwa peran orang tua mengawasi aktivitas anak di media sosial penting dilakukan.

Demikian disampaikan dosen psikologi dari Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Fadjri Kirana Anggarani, Selasa (2/11/2021). “Yang perlu dilakukan orang tua adalah mewaspadai dan mengawasi penggunaan media sosial anaknya. Misalnya dengan cara menjadi follower atau menjadi teman, supaya tahu apa kegiatannya. Tapi orang tua harus tarik ulur, tidak mengekang dan harus mengawasi,” ujarnya kepada Solopos.com.

Advertisement

Menurutnya, anak usia remaja kadang lebih mudah percaya kepada temannya atau orang lain ketimbang oranng tua, sehingga lebih mudah dipengaruhi.

“Remaja di usianya teman menjadi sumber relasi sosial. Maka harus diawasi betul-betul siapa teman-temannya ada apa saja kegiatannya,” imbuhnya.

Advertisement

“Remaja di usianya teman menjadi sumber relasi sosial. Maka harus diawasi betul-betul siapa teman-temannya ada apa saja kegiatannya,” imbuhnya.

Baca Juga: Terungkap, Kejadian Sebelum Siswa SMP Hendak Diperkosa Pria Kebakkramat

Fadjri juga mengingatkan bahwa dunia media sosial seringkali berbeda dengan dunia realita. Ada ketidakcocokan (diskrepansi) antara diri seseorang di media sosial dengan di dunia nyata. Apa yang disampaikan seseorang di media sosial, baik itu foto profil, hobi, usia, dan lainnya seringkali berbeda dengan kenyataan. Ini bertujuan memberikan impresi (kesan/pencitraan) yang baik.

Advertisement

Kondisi ini membuat anonimitas yang memungkinkan seseorang melakukan berbagai penyimpangan/kejahatan tanpa diketahui jati diri aslinya oleh orang lain.

“Anonimitas mengakibatkan ambiguitas yang memungkinkan terjadinya kejahatan seperti cyber dating abuse, cyber bullying, dan termasuk dalam kasus [upaya pemerkosaan] ini,” imbuhnya.

Baca Juga: Trik ini Menyelamatkan Siswi SMP asal Sukoharjo dari Pemerkosaan

Advertisement

Meski demikian, bukan berarti media sosial penuh dengan keburukan. Menurutnya, asal digunakan dengan bijaksana dan pengawasan yang baik oleh orang tua, media sosial sangat bermanfaat dalam kehidupan saat ini.

Seperti diberitakan, seorang siswi SMP asal Sukoharjo nyaris terenggut kesuciannya setelah nyaris jadi korban pemerkosaan seorang pria yang ia kenal lewat Facebook. Beruntung, korban bisa berpikir cerdik sehingga ia bisa lolos dari upaya pencabulan tersebut.

Ia berpura-pura menuruti keinginan pelaku yang sudah dipenuhi hawa nafsu. Namun, begitu pelaku lengah, korban melarikan diri dan bersembunyi sebelum akhirnya kabur dan berteriak minta tolong. Berikut kronologis lengkapnya.

Advertisement

Menurut informasi yang dihimpun Solopos.com dari Polres Karanganyar, upaya percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (30/10/2021) malam. Lokasinya di area persawahan di dekat tol Kebakkramat, Karanganyar. Pelakunya adalah seorang pria berinisial B yang tinggal di Kebakkramat.

Baca Juga: Siswa SMP Nyaris Diperkosa di Dekat Jembatan Tol Kebakkramat

Kejadian ini bermula saat korban dan pelaku dipertemukan lewat situs jejaring sosial Facebook dua hari sebelum kejadian. Setelah melalui serangkaian komunikasi, mereka pun sepakat untuk bertemu di daerah Cangkol, Mojolaban, Sukoharjo.

Pada saat itu pelaku mengendarai sepeda motor menunggu korban di sebuah lokasi. Korban mendatangi lokasi diboncengi ibunya, namun minta diturunkan beberapa meter sebelum lokasi janjian. Sempat khawatir, ibu korban akhirnya meninggalkan korban yang mengaku ada janjian dengan temannya.

Pelaku menemui korban kemudian diajak berkendara ke daerah gelap dan sepi di Kebakkramat. Seperti sudah punya niat, pelaku langsung berusaha menggagahi korban, bahkan disertai ancaman.

Baca Juga: Kurang dari 12 Jam, Pelaku Upaya Pemerkosaan Siswi SMP Ditangkap

Korban yang merasa takut pura-pura mau menuruti keinginan pelaku. Namun, ketika pelaku lengah, korban melarikan diri dan bersembunyi. Sementara itu, pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang sudah menghilang dari pandangannya.

Korban Pura-Pura Nurut

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, mewakili Kapolres, AKBP Muchammad Syafi Maulla, mengatakan korban yang merasa takut pura-pura mau menuruti keinginan pelaku. Namun ketika pelaku lengah, korban melarikan diri dan bersembunyi.

“Korban merasa takut ini pura-pura mau menuruti keinginan pelaku. Dan ketika pelaku lengah, korban melarikan diri dan bersembunyi. Setelah pelaku pergi, korban keluar dari persembunyian dan meminta tolong kepada warga yang lewat jalan di sana,” ujar Kasatreskrim, Minggu (31/10/2021).

Pelaku ditangkap di kediamannya di tanpa perlawanan pada Minggu (31/10/2021) atau kurang dari 24 jam setelah ia dilaporkan orang tua korban. Kini hukuman penjara maksimal 15 tahun menanti pelaku. Ini sesuai dengan Pasal 82 dan 80 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 365 KUHP yang dijeratkan polisi kepada pelaku.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif