SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit memeriksa tersangka YA saat gelar tersangka dan barang bukti dj Mapolres Sukoharjo, Rabu (27/3/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Seorang warga Desa Suruhkalang, Kecamatan Jaten, Karanganyar, berinisial YA, ditangkap aparat Polres Sukoharjo lantaran kedapatan menyimpan senjata api (senpi) rakitan. Tersangka belajar merakit senpi dari Youtube.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (27/3/2024), penangkapan YA berawal dari pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu yang dilakukan anggota Satnarkoba Polres Sukoharjo. Polisi melakukan pengembangan penyelidikan dengan menggeledah rumah kontrakan YA di Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, mengatakan polisi menggeledah rumah kontrakan YA awalnya untuk mencari barang bukti berupa sabu-sabu. Saat menggeledah kamar YA, polisi mendapati satu senjata api (senpi) rakitan. “Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Kemudian, ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka YA di wilayah Desa Toriyo, Bendosari,” kata dia saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Rabu.

Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, semula tersangka membeli air gun secara online senilai Rp2 juta pada beberapa tahun lalu. Dia lantas memodifikasi air gun itu menjadi senpi rakitan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa senpi rakitan dan puluhan butir peluru dengan beragam jenis. “Tersangka ini juga pengguna narkotika. Sebatas memakai sabu-sabu belum mengedarkan ke orang lain. Tersangka dijerat UU Darurat lantaran menyimpan senpi ilegal,” papar dia.

YA mengaku belajar merakit senjata api melalui konten di Youtube. Dia belajar sendiri merakit senjata api selama berbulan-bulan. Tersangka lantas mempraktikkan langsung merakit air gun menjadi senpi rakitan.

Ditanya apakah senpi itu digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan, tersangka YA mengatakan senpi rakitan itu disimpan di kamar untuk menembak tikus di sekitar rumah. “Hanya untuk menembak tikus di sawah. Tidak pernah saya bawa jika sedang bepergian keluar rumah. Hanya di rumah untuk menembak hama tikus,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya