SOLOPOS.COM - Ilustrasi Anggaran APBN (Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI–Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali menjelaskan realisasi belanja modal kurang dari 50% karena ada proyek pemerintah yang anggarannya belum dicairkan.

“Baru 50% karena proyek-proyek pemerintah belum dicairkan karena proyeknya belum selesai,” ujar Kepala BKD Boyolali, Purwanto, kepada Solopos.com, Selasa (6/12/2022).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ia menjelaskan belanja modal belum mencapai 50% karena proyek-proyek belum mencairkan kegiatan pembangunan fisik.

Purwanto menjelaskan pencairan terakhir pada 25 Desember 2022. Ia menyebut proyek-proyek yang belum cair berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Boyolali.

“Di Dinas Pekerjaan Umum soalnya memang besar [anggarannya],” kata dia.

Baca Juga: Belanja Modal Kurang 50%, Pengamat: DPRD Harus Evaluasi Kinerja Pemkab Boyolali

Ia juga membantah jika DPRD Boyolali tak melakukan fungsi pengawasan seperti yang dikatakan Pemerhati kebijakan Universitas Sebelas Maret (UNS), Bramastia.

“DPRD sudah melakukan fungsi pengawasannya, jadi tiap bulan sudah evaluasi. Kepala Dinas juga sudah dievaluasi beliau-beliau. Misal enggak tercapai, kendalanya apa,” jelasnya.

Purwanto optimistis belanja modal akan lebih dari 50% nantinya bahkan akan selesai pada 25 Desember 2022.

“Untuk target tergantung dari masing-masing OPD [Organisasi Perangkat Daerah], kami hanya menerima laporan dari mereka,” kata dia.

Baca Juga: Presiden Geram Uang APBD Rp278 Triliun Ngendon di Bank

Sebelumnya, belanja modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali hingga 28 November 2022 tercatat belum mencapai 50% dan masih mencapai 44,64%.

Hingga 28 November, tercatat jumlah anggaran belanja modal terealisasi Rp255.894.836.411 dari Rp573.282.950.000.

Pemerhati kebijakan Universitas Sebelas Maret (UNS), Bramastia, mengungkapkan rendahnya penyerapan belanja modal tersebut seharusnya membuat DPRD Boyolali bergerak.

“DPRD seharusnya panggil SKPD [Satuan Kerja Perangkat Daerah] yang serapannya rendah dan gunakan fungsi pengawasannya sehingga terkesan tidak mandul,” ujarnya, Kamis (1/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya