Soloraya
Selasa, 24 Mei 2011 - 16:42 WIB

Belasan aktivis LSM geruduk Kantor Kejari Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)–Belasan aktivis dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bumi Sukowati meng-geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Selasa (24/5/2011) siang.

Kedatangan mereka bertujuan mengadukan mantan Bupati periode 2001-2006 dan 15 orang eks legislator periode 1999-2004 lantaran diduga ikut terlibat dan menikmati dana purnabakti. Aduan tersebut disampaikan secara tertulis sebanyak 15 orang aktivis LSM. Langkah para perwakilan LSM itu dipicu oleh turunnya kasasi Mahkamah Agung yang memerintahkan jaksa untuk mengeksekusi delapan eks anggota Panitia Rumah Tangga (PRT).

Advertisement

Perwakilan aktivis LSM Pena Mas Sragen, Sri Bekti Prihantono, menyatakan Kejari Sragen jangan terpengaruh oleh tekanan dari siapapun. Dia berasumsi PRT dan Panggar bukan satu-satunya pihak yang berperan dalam merencanakan dan menetapkan Perubahan APBD 2003. Atas dasar itu,
ujar dia, ada pihak-pihak lain yang mestinya harus bertanggung jawab, yakni eks DPRD dan Bupati.

Sementara itu, Kajari Sragen, Gatot Gunarto, enggan berkomentar soal laporan pengaduan sejumlah LSM. “Saya memang sudah menerima surat aduan
itu. Saya belum membacanya. Katanya mereka mau beraudiensi dulu. Kalau mereka memberikan pemberitahuan, mungkin mereka juga disambut di ruang rapat. Tapi kalau hanya menyerahkan surat, ya tidak harus saya sendiri yang menerimanya,” paparnya. Kajari akan mengambil langkah setelah para aktivis LSM itu berdialog dengan Kejari.

(trh)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif