Soloraya
Jumat, 25 Maret 2022 - 16:22 WIB

Belasan Bangunan di Kawasan Rawa Jombor Dibongkar

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana Rawa Jombor, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, yang dimanfaatkan untuk kegiatan perahu wisata. Foto diambil Minggu (23/1/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Belasan bangunan di kawasan Rawa Jombor, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat dibongkar oleh tim gabungan. Bangunan yang dibongkar berdiri di daerah yang semestinya steril dan dinilai mengganggu fungsi rawa.

Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, mengatakan belasan bangunan dibongkar lantaran berdiri di daerah yang dilarang. Ada bangunan yang berdiri di tepi rawa. Ada pula bangunan baru yang kembali bermunculan di perairan Rawa Jombor.

Advertisement

“Yang mendapatkan teguran ada 13 pemilik bangunan. Sudah sampai SP3. Hari ini kami mulai melakukan penertiban sesuai dengan hasil musyawarah yang dilakukan kemarin [Kamis (24/3/2022)],” kata Joko saat ditemui wartawan di Rawa Jombor, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: Ini Dia Keunikan Rawa Jombor dan Girpasang Klaten yang Dilirik DAMRI

Advertisement

Baca Juga: Ini Dia Keunikan Rawa Jombor dan Girpasang Klaten yang Dilirik DAMRI

Joko menjelaskan ada empat bangunan baru yang dibangun warga untuk rencana usaha pemancingan di perairan Rawa Jombor. Bangunan itu dinilai melanggar peraturan. Hingga kini belum ada penentuan lokasi yang diizinkan untuk kegiatan warga salah satunya usaha pemancingan.

“Untuk pemancingan kan kemarin sudah dibongkar. Kemudian dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) mengakomodasi pemancingan bisa di Rawa Jombor [dengan budi daya ikan menggunakan karamba] menempati kawasan 5 persen dari luasan. Saat ini 5 persen itu masih dalam kajian BBWSBS,” kata dia.

Advertisement

Baca Juga: Bus DAMRI Menuju Rawa Jombor dan Girpasang Bisa Muat Berapa Orang Ya?

“Kalau tidak segera ada pembongkaran, kami terpaksa melakukan pembongkaran paksa,” kata Joko.

Salah satu warga, Sutomo, mengaku tak masalah bangunan bekas warung apung yang dia kelola dibongkar petugas. Dia membenarkan sebelumnya sudah ada pertemuan ihwal pembersihan tersebut.

Advertisement

“Kemarin ditanya apakah boleh dibersihkan atau tidak? Saya sampaikan boleh dan keputusannya hari ini dibersihkan,” jelas dia.

Baca Juga: Ada Bus Wisata Jurusan Rawa Jombor dan Girpasang, Berapa Tiketnya?

Warung apung dan pemancingan di perairan Rawa Jombor telah dibongkar pemiliknya menjelang 2021 lalu seiring bergulirnya revitalisasi waduk tersebut. Sebagai gantinya, pengusaha warung apung bisa pindah ke daratan di kawasan plaza kuliner Taman Nyi Ageng Rakit yang dibangun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Advertisement

Sementara itu, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) menyiapkan lokasi 5 persen dari total luasan Rawa Jombor sekitar 186 hektare (ha) yang bisa dimanfaatkan warga sekitar. Kegiatan yang masih diizinkan di kawasan perairan, yakni budi daya ikan menggunakan karamba dan pemancingan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif