Soloraya
Kamis, 9 Agustus 2018 - 22:53 WIB

Belasan BTS di Boyolali Terindikasi Bermasalah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, BOYOLALI</strong> &mdash; Belasan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20170801/492/839209/satpol-pp-boyolali-segel-menara-telekomunikasi-di-manggis" title="Satpol PP Boyolali Segel Menara Telekomunikasi di Manggis">menara telekomunikasi</a>/base transceiver station (BTS) yang ada di beberapa daerah di <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180730/492/930799/ini-desain-monumen-susu-tumpah-boyolali-yang-bikin-penasaran" title="Ini Desain Monumen Susu Tumpah Boyolali yang Bikin Penasaran">Boyolali</a> terindikasi bermasalah. Saat ini Pemkab melalui Satpol PP tengah menyelidiki menara-menara telekomunikasi tersebut.</p><p>Kasi Penindakan pada <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180510/493/915460/satpol-pp-tangkap-asn-bersama-pasangan-tak-resmi-di-kamar-hotel" title="Satpol PP Tangkap ASN bersama Pasangan Tak Resmi di Kamar Hotel">Satpol PP</a> Boyolali Tri Joko Mulyono, mengatakan indikasi masalah itu di antaranya terkait pelanggaran perizinan. &ldquo;Ada belasan BTS yang kami indikasikan melanggar atau belum memenuhi semua perizinan. Karena itu kami tengah melakukan penyelidikan terhadap pemilik BTS tersebut,&rdquo; ujarnya Selasa (8/8/2018).</p><p>Untuk menyelidiki itu Satpol PP bekerja sama dengan satuan kerja terkait. &ldquo;Kami bekerja sama dengan satuan kerja lain untuk menelusuri perizinan mereka apakah sudah terpenuhi atau belum,&rdquo; imbuh Tri Joko.</p><p>Tidak menutup kemungkinan pula, BTS tersebut didirikan dengan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi standar keamanan. Atau, letak BTS berada di daerah larangan yang seharusnya tidak boleh ada bangunan di sana. &ldquo;Dari belasan itu, ada lima yang sudah mengarah kepada pelanggaran. Tetapi kami akan terus melakukan pendalaman dulu,&rdquo;ujarnya.</p><p>Jika kemudian BTS itu kedapatan melanggar perizinan, pemilik atau pengelola akan dikenakan denda. &ldquo;Kalau masalahnya ada pada perizinan ada denda. Kalau tidak dipenuhi, bisa dilakukan pembongkaran sesuai dalam aturan Perda Nomor 15 Tahun 17 Tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi,&rdquo;imbuhnya. Sebelumnya, Satpol PP menindak berupa penyegelan sejumlah tower di sejumlah daerah yang terbukti melanggar aturan. </p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif