SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Belasan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru dan Pegawai Tidak Tetap (FKGPTT) Sragen mendatangi Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Jumat (14/5).

Kedatangan mereka bermaksud mengklarifikasi Bagian Hukum yang belum bisa mengeluarkan surat keputusan (SK) status honorarium GTT/PTT.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Perwakilan GTT/PTT dari sejumlah kecamatan yang dipimpin Ketua FKGPTT Sragen Eko Warsono langsung mendatangi Kantor Bagian Hukum. Namun mereka tidak langsung bertemu Kabag Hukum Suharto, karena yang bersangkutan sedang rapat dengan Sekretaris Daerah (Sekda). Saat berkerumun di depan Kantor Bagian Hukum, tiba-tiba Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen Wahyu Widayat melintas dengan mobil pribadinya.

Spontan Eko Warsono mencegat Kepala BKD untuk dimintai keterangan terkait SK Bupati tentang status honorarium yang pernah dijanjikan dalam audiensi di DPRD beberapa waktu lalu. Kepala BKD sempat menjanjikan bakal turun dan meladeni permintaan GTT/PTT. Namun karena ada kepentingan mendadak, Wahyu meninggalkan mereka.

“Mestinya kesepakatan dalam audiensi dengan Dewan beberapa waktu lalu tinggal realisasi. Namun sampai sekarang belum ada kepastian terbitnya SK status honorarium, dengan dalih terbentur persoalan PP 48/2005. Mengapa tidak segera diterbitkan? Kalau terbentur masalah PP, mengapa masih ditemukan pengangkatan tenaga kontrak dan tenaga lainnya?”tegas Eko kepada Espos.

Guru wiyata bakti SMP 1 Sambirejo, Mustaqim mengaku belum pernah mendapatkan honor dari APBD. Selama ini, dia mengaku hanya mendapatkan gaji dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) sekolah, sesuai dengan jumlah jam mengajar. “Rata-rata saya hanya menerima gaji Rp 150.000/bulan,” tambahnya.

Senada disampaikan PTT SMA 1 Gondang Bakuh yang hanya menerima gaji sekolah senilai Rp 50.000/bulan. Demikian halnya dengan PTT SMA 1 Sambungmacan Supardi yang meminta penerimaan job training dihapuskan.

Sementara Kabag Hukum Sragen, Suharto, menyatakan telah menerima rombongan GTT/PTT itu. Dia mengatakan, pernyataannya terkait terbenturnya masalah PP 48/2005 masih normatif. “Saya memberikan penjelasan tentang posisi Pemkab atas adanya PP 48/2005. Normatifnya seperti itu, mau bagaimana lagi,” paparnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya