Soloraya
Senin, 18 Januari 2021 - 08:00 WIB

Belasan Hajatan Digelar Pekan Ini Di Gondangrejo Karanganyar, Camat: Abaikan Prokes, Bubarkan!

Candra Mantovani  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pemerintah Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, mengancam membubarkan hajatan semasa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) apabila tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kecamatan Gondangrejo merupakan wilayah yang paling banyak mendapatkan pengajuan izin penyelenggaraan hajatan dan sudah telanjur disetujui sebelum PPKM. Jumlah permohonan hajatan yang disetujui ada 19 tempat.

Advertisement

Camat Gondangrejo, Rusmanto, mengatakan selama PPKM hingga Minggu (17/1/2021), personel gabungan Satpol PP Gondangrejo, TNI, dan polisi sudah memantau sekitar enam hajatan.

Tambah Terus, Positif Covid-19 Solo Hampir 7.000 Kasus, 331 Orang Meninggal

Advertisement

Tambah Terus, Positif Covid-19 Solo Hampir 7.000 Kasus, 331 Orang Meninggal

Tiga hajatan yang berlangsung pada awal PPKM di Gondangrejo, Karanganyar, itu menurutnya sudah berjalan sesuai aturan. Rusmanto berharap penyelenggaraan hajatan itu menjadi percontohan untuk 16 tuan rumah hajatan selanjutnya. Hingga saat ini, berdasarkan laporan yang Rusmato terima, tuan rumah hajatan sudah mematuhi aturan yang berlaku.

“Hingga Minggu saya belum ada laporan pelanggaran. Mereka [tuan rumah hajatan] sudah patuh dengan tetap model banyu mili, tidak ada kursi, tidak ada hiburan. Makanan untuk tamu dibungkus kardus untuk dibawa pulang langsung. Protokol kesehatan juga sudah diberlakukan,” ucapnya saat wawancara dengan Solopos.com, Minggu (17/1/2021).

Advertisement

Rusmanto menegaskan tidak akan segan-segan membubarkan kegiatan hajatan masyarakat Gondangrejo, Karanganyar, apabila saat dicek tidak mematuhi aturan dan protokol kesehatan. Rusmanto mengatakan kebijakan penyelenggaraan hajatan Karanganyar sudah termasuk longgar karena masih boleh bagi yang sudah mendapatkan izin sebelum PPKM.

Kelonggaran

“Kami pastikan akan bubarkan hajatan kalau melanggar. Karena sudah diberi kelonggaran, jangan sampai masih melanggar. Kami tetap tegas untuk aturan itu,” imbuhnya.

Pemasangan Videotron Dekat Bundaran Gladag Solo Dilaporkan Kejari, Kenapa?

Advertisement

Camat mengatakan hajatan di Gondangrejo, Karanganyar, paling banyak digelar pekan depan. Petugass gabungan akan mengecek kepatuhan tuan rumah maupun para tamu hajatan tersebut.

Terkait pengajuan baru, Rusmanto mengatakan selama PPKM belum ada surat permohonan penyelenggaraan hajatan. Menurutnya, apabila ada pengajuan tetap akan ia tolak langsung.

Tukang Bangunan Ditemukan Tak Bernyawa Di Kamar Mandi Perumnas Jaten Karanganyar

Advertisement

“Permohonan sudah difilter oleh Kasi Tantrib, jadi pengajuan untuk masa PPKM langsung ditolak dan tidak diteruskan ke saya. Memang sudah saya pesan begitu,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, mengatakan total ada 98 penyelenggaraan hajatan yang sudah mendapat izin sebelum masa PPKM. Menurutnya, izin hajatan terbanyak yakni dari Kecamatan Gondangrejo. Permohonan hajatan didominasi pesta pernikahan dan tasyukuran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif