SOLOPOS.COM - Polisi menyita kendaraan berknalpot brong saat razia knalpot brong di Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri, Sabtu (4/3/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Wonogiri menilang belasan pengendara yang mengendarai kendaraan sepeda motor berknalpot brong di kawasan kota Wonogiri, Sabtu (4/3/2023) malam.

Wakapolres Wonogiri, Kompol Andi Muhammad Akbar Mekuo, mengatakan penilangan pengendara berknalpot brong di Alun-alun Giri Krida Bakti itu merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Kegiatan tersebut serentak dilakukan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah dengan tujuan menciptakan kondisi yang kondusif, aman, dan nyaman.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pantauan Solopos.com, Sabtu malam itu, selain pengendara dengan kendaraan knalpot brong, polisi juga menilang pengendara yang tidak membawa surat kendaraan dan surat izin mengemudi atau SIM. Sejumlah pengendara yang tidak mengenakan helm juga diberi teguran.

Beberapa pengendara ada yang berhasil lolos dari penilangan karena melintas dengan kecepatan tinggi dan menghindari pengadangan.

Menurut Kompol Andi Muhammad Akbar Mekuo banyak warga yang resah dengan suara yang dihasilkan dari kendaraan berknalpot brong. Kendaraan-kendaraan itu mengganggu ketenteraman warga, khususnya di wilayah Kota Wonogiri yang relatif padat penduduk dibanding wilayah-wilayah lain di Kabupaten Wonogiri.

Pada kesempatan itu, polisi mencatat total ada 23 penilangan dengan rincian 18 pengendara berkendaraan knalpot brong, empat pengendara tidak bisa menunjukkan SIM, satu pengendara tidak menunjukkan surat kelengkapan kendaraan.

Semua kendaraan yang ditilang dibawa ke Kantor Satlantas Polres Wonogiri. Pengambilan kendaraan bisa dilakukan setelah proses penilangan selesai.

“Knalpot-knalpot brong itu akan dimusnahkan,” kata Kompol Andi saat ditemui Solopos.com di Alun-alun Giri Krida Bakti, Sabtu.

Dia melanjutkan, saat ini razia kendaraan berknalpot brong baru dilakukan di kawasan Kota Wonogiri. Diharapkan dengan adanya penilangan di pusat kota menjadi peringatan bagi warga di wilayah-wilayah lain di Wonogiri agar tidak menggunakan knalpot brong.

Kendati begitu, selanjutnya razia akan diperluas ke wilayah-wilayah lain di Wonogiri yang dinilai banyak kendaraan berknalpot brong.

“Saya akan berkoodinasi dengan pihak pengadilan agar para pelanggar ini dikenakan sanksi maksimal sesuai dengan peraturannya. Misal, denda maksimal Rp1 juta, ya sudah itu yang dikenakan biar ada efek jera,” ucap dia.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, menambahkan kegiatan razia knalpot brong akan dilakukan secara rutin. Selain pengendara berknalpot brong, polisi juga menyasar pengendara yang mabuk atau dalam pengaruh alkohol atau sedang membawa alkohol.

“Ini demi menciptakan kondisi yang aman bagi masyarakat, tidak ada hal lain,” ujar Aiptu Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya