Soloraya
Senin, 6 Maret 2023 - 18:33 WIB

Beli Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP, Warga Wonogiri Tak Keberatan

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi elpiji 3 kg. (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Aturan pembelian liqufied petroleum gas (LPG) atau elpiji bersubsidi 3 kg atau gas melon dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP disambut baik pemilik pangkalan gas maupun warga pengguna gas melon tersebut di Wonogiri.

Aturan tersebut dinilai akan membuat penyaluran gas melon itu lebih tepat sasaran. Aturan wajib bawa KTP saat beli elpiji 3 kg itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran yang terbit pada 27 Februari 2023 lalu.

Advertisement

Dalam keputusan itu dijelaskan yang dimaksud pendistribusian tepat sasaran yaitu kelompok pengguna yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. Adapun proses pendistribusian dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama, proses pendataan pengguna elpiji tertentu oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu.

Advertisement

Tahap pertama, proses pendataan pengguna elpiji tertentu oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu.

Pendataan itu sebagai dasar siapa saja yang berhak menjadi konsumen elpiji 3 kg termasuk di Wonogiri. Tahap kedua yaitu pemadanan data pengguna elpiji 3 kg yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi pada tahap pertama dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

Pengguna LPG bersubsidi yang telah terdata dapat membeli gas melon isi ulang di sub penyalur LPG tertentu dengan menunjukkan NIK yang telah terdata. Sub penyalur LPG tertentu kemudian menginput NIK pengguna LPG pada sistem berbasis web/aplikasi yang sudah disediakan.

Advertisement

Distribusi Lebih Efektif

Pangkalan gas miliknya sudah menerapkan hal itu sejak kali pertama berdiri dua tahun lalu. Para pengguna LPG bersubsidi yang membeli gas melon di pangkalannya sudah dimintai NIK untuk diinput di sistem yang sudah tersedia.

Dia menilai sistem itu cukup efektif untuk mendistribusikan kepada kelompok yang berhak menjadi konsumen elpiji 3 kg di Wonogiri. Dia menjelaskan sejak awal pangkalan gasnya berdiri sudah ada ketentuan pembatasan pembelian untuk kelompok pengguna tertentu.

Misalnya, untuk kelompok konsumen rumah tangga mendapatkan kuota 50%, pelaku usaha mikro kecil (UMK) 15%-20%, dan pengecer Rp5%-10% dari jumlah LPG di pangkalannya. Pangkalan gas milik Haryadi mendapatkan kuota LPG 3 kg sebanyak 360 tabung/bulan dengan pengiriman empat kali setiap pekan.

Advertisement

“Jadi misal untuk pelaku UMK karena jatahnya sekitar 5%-10% itu, sehari mereka hanya boleh membeli satu tabung LPG 3 kg meski mereka sebenarnya kebutuhan mereka setiap hari bisa dua tabung LPG 3 kg,” kata Haryadi.

Haryadi menyebut para pelaku UMK ini kerap kali protes karena pembatasn pembelian gas melon itu. Tetapi dia berusaha menjelaskan kepada kelompok pengguna bahwa hal tersebut sudah diatur.

Haryadi sudah mengantongi NIK masing-masing pelanggan elpiji 3 kg di Wonogiri. Sejak awal, dia sudah meminta NIK mereka sehingga ketika mereka membeli LPG 3 kg, Haryadi secara otomatis akan menginput NIK pengguna.

Advertisement

Tepat Sasaran

“Saya kan sudah hafal siapa saja pelanggan saya. Jadi ketika mereka beli, langsung masukkan NIK mereka ke sistem,” ujar dia. Pengguna LPG 3 kg yang juga pelaku usaha warung makan di Giritirto, Wonogiri, Wiwin, juga mengaku tidak keberatan dengan aturan baru tersebut.

Dia tidak merasa keberatan jika harus membawa KTP ketika membeli LPG 3 kg. Dia justru sangat setuju karena LPG bersubsidi itu akan tepat sasaran. “Saya enggak masalah. Malah setuju karena bisa tepat sasaran. Soalnya selama ini, kadang ada orang yang mampu, kaya, tapi beli LPG bersubsidi,” ucap Wiwin.

Dalam sepakan Wiwin menghabiskan dua tabung LPG 3 kg untuk kebutuhan warung makan. Dia biasa membeli gas melon di pengecer dengan harga Rp17.000/tabung.

Pengguna gas melon kelompok rumah tangga asal Giripurwo, Wonogiri, Intan, juga setuju dengan kebijakan tersebut. Dia tidak keberatan jika harus menunjukkan NIK untuk membeli gas melon. Menurutnya, hal itu justru LPG bersubsidi bisa benar-benar bisa dinikmati oleh mereka yang berhak menjadi konsumen.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Wonogiri, Nugroho Liestyono, saat dihubungi Solopos.com, Senin siang, mengaku belum mempelajari hal tersebut karena baru menjabat sebagai kabid perdagangan per Senin ini.

Sementara itu, Kepala KUKM Perindag Wonogiri, Wahyu Widayati, hingga berita ini diunggah belum merespons saat dihubungi Solopos.com beberapa kali.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif