SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SRAGEN — Warga Dukuh Gadingrejo, RT 008, Desa Karanganyar, Sambungmacan, Titik Suwarni, 34, dikukut anggota Polres Sragen saat membeli pakaian dalam di Pasar Tangen, Rabu (9/1/2013) sekitar pukul 17.00 WIB.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Ibu dua anak itu diamankan di Mapolres Sragen karena diduga mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus membeli barang kebutuhan sehari-hari di pasar tradisional. Perempuan yang bekerja sebagai makelar sepeda motor itu mengaku tak tahu apabila uang yang diperoleh dari teman yang juga bekerja sebagai makelar motor itu palsu.

Titik menjelaskan mendapatkan uang itu dengan cara membeli senilai Rp2.350.000 dari temannya, J. Titik mengaku mendapat uang dari senilai Rp5 juta seharga Rp2.350.000.

“Kejadian berawal saat saya menjual sepeda motor Rp9 juta lebih. Saya mendapat Rp2.350.000 dari J. Sisa uang saya Rp3,6 juta masih dibawa J sampai sekarang. Saya diiming-imingi uang Rp2.350.000 itu ditukar dengan Rp5 juta. Saya mau saja karena J meyakinkan itu bukan uang palsu. Dia mengatakan itu berulangkali,” kata Titik saat dijumpai di Mapolres Sragen, Senin (14/1/2013).

Titik menjelaskan sempat menaruh curiga karena uang kertas Rp50.000 dan Rp100.000 senilai Rp5 juta itu berbeda dengan uang kertas pada umumnya. J meyakinkan uang itu berbeda nomor seri saja. Oleh Titik uang dibelanjakan Sembako, pakaian dan lain-lain di Pasar Tangen dan Pasar Bunder. Aksi perempuan itu terhenti saat dia tertangkap tangan membeli pakaian dalam di Pasar Tengan, Rabu (9/1/2013) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, menuturkan Titik melanggar pasal 245 KUHP Subsider pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 UU RI nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Anggota Polres Sragen berhasil menangkap tangan pelaku saat berbelanja menggunakan uang yang diduga palsu. Kami berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1,1 juta yang diduga palsu dari saku pelaku. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk mengembangkan kasus itu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya