Soloraya
Selasa, 16 Mei 2023 - 14:08 WIB

Beli Upal Online, Wanita Kebakkramat Karanganyar Ditangkap Saat Jajan di Sragen

Galih Aprilia Wibowo  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku pengguna uang palsu, Yuliana Putri Astuti, 27, warga Kebakkramat, Karanganyar. (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Wanita asal Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Yuliana Putri Astuti, 27, ditangkap polisi seusai kedapatan berbelanja memakai uang palsu (upal). Saat itu ia sedang berada di salah satu warung makan di Dukuh Butuh, Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Sragen. Upal tersebut ia beli secara online.

Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama, menjelaskan kronologi kasus tersebut. Awalnya, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih AD-5459 AND datang ke warung milik Susilo pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Advertisement

Di sana ia membeli tiga bungkus mi, enam gorengan, dan Siomay senilai total Rp17.000. Pelaku lalu membayar dengan uang pecahan Rp100.000 dan mendapat kembalian. Di warung itu terdapat warga lain bernama Wiji Romani dan Widodo.

Setelah menerima uang dari pelaku, Susilo curiga dengan keasliannya. Kemudian Widodo yang pernah menjadi korban penipuan dengan uang palsu, ikut juga memeriksa uang tersebut. Ia juga memperhatikan ciri-ciri pelaku.

Sebelum pergi, pelaku diinterogasi oleh Susilo dan dua saksi. Setelah didesak, akhirnya pelaku mengaku uang yang ia pakai untuk membayar adalah palsu. Susilo lalu melaporkan kasus itu ke polisi.

Advertisement

“Pelaku mendapatkan uang palsu dari membeli secara online. Pada saat ini masih menyimpan 13 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, berbentuk lembaran yang belum dipotong,” terang Ari, pada Selasa (16/5/2023).

Dari kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 36 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 subsider Pasal 245 KUHP. Polisi menyita barang bukti berupa tiga lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang sudah digunakan untuk berbelanja, satu unit sepeda motor pelaku, dan 13 uang palsu pecahan Rp100.000 yang masih berbentuk lembaran dan disimpan pelaku.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif