SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar Juliyatmono menggunakan hak pilihnya pada Pilkades Ngijo, Kecamatan Tasikmadu pada Rabu (9/11/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Suasana di 11 desa di Karanganyar pada H+1 pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak terpantau adem ayem. Belum ada kubu cakades yang kalah yang mengajukan gugatan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengklaim sejauh ini belum ada tanda-tanda akan ada gugatan atas hasil pilkades yang digelar pada Rabu (9/11/2022). Sesuai aturan, pihak yang tak terima akan pelaksanaan Pilkades bisa mengajukan gugatan paling lambat tujuh hari setelah berakhirnya pencoblosan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Sampai sekarang belum ada tanda-tanda tidak puas dengan hasil pilkades kemarin. Mudah-mudahan sampai nanti adem ayem,” kata Kabid Aparatur Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar, Anung Dharmawan kepada Solopos.com, Kamis (10/11/2022).

Merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 tahun 2018 tentang Kepala Desa, dalam Pasal 57 tertera apabila terdapat permasalahan proses pemilihan kepala desa maka dapat dilaporkan secara tertulis. Ketentuannya, laporan permasalahan disampaikan sesuai dengan tahapan pelaksanaan pemilihan.

Baca Juga: Hasil Lengkap Pilkades Serentak di Karanganyar, Selamat untuk Para Pemenang! 

Jika permasalahan menyangkut administrasi laporan disampaikan kepada panitia Pilkades tingkat desa. Sedangkan jika permasalahan menyangkut dugaan tindak pidana, laporan disampaikan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Penyampaian laporan paling lambat 7 hari sejak berakhirnya tahapan pelaksanaan pilkades.

Anung mengatakan penyelesaian permasalahan pilkades ini akan dilakukan secara bertahap. Pertama diselesaikan oleh panitia di tingkat desa. Namun jika belum bisa diselesaikan maka penyelesaian dilakukan oleh panitia pengarah dan pengendali pilkades tingkat kabupaten.

Selama penanganan permasalahan hasil Pilkades, lanjut Anung, tidak mempengaruhi proses dan hasilnya. Bupati tetap bisa melantik pejabat kades terpilih sesuai hasil Pilkades. Sesuai rencana, dia mengatakan pelantikan kades terpilih digelar pada 28 Desember mendatang.

Baca Juga: 4 Cakades Petahana di Karanganyar Menangi Pilkades

“Bupati menerbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kades terpilih. Bupati melantik kades terpilih paling lambat 30 hari sejak diterbitkan keputusan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya